Pelanggaran Lalin di Pemukiman Padat Tinggi

GIANYAR, Kilasbali.com – Dari enam titik pantau CCTV Dishub Gianyar, rupanya angka pelanggaran lalu lintas terbilang cukup tinggi. Ironisnya, pelanggaran tertinggi dan mencolok terjadi di daerah pinggiran kota yang padat pemukiman penduduk. Seperti di Persimpangan Kelurahan Bitera, Gianyar.
Dari keterangan salah sorang operator pantau, Dewa Ayu K, Selasa (15/6/2021), pemantauan kondisi lalu lintas ini berlangsung 24 jam dan bila terjadi kecelakaan di titik pantau, maka rekaman pantauan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari enam titik pantau, diakuinya jika titik pantau CCTV yang ada simpang Bitera mencatatkan pelanggaran terbanyak. Pelanggaran ini didominasi roda dua dengan tidak mengenakan masker dan tidak mengenakan helm.
“Pelanggaran di simpang Bitera itu terbanyak, dan pelanggarannya malah di siang hari,” jelas Dewa Ayu Kiki.
Sedangkan pelangaran di pantau CCTV lalin lainnya, dicatat terjadi secara merata dengan jenis pelanggaran yang hampir sama.
Adapun titik pantau CCTV selain di Simpang Bitera, sebutnya juga ada di simpang depan DPRD Gianyar, Simpang Kesantrian, simpang RSUD Sanjiwani, Simpang Buruan, Simpang Kemenuh, Simpang Bitera dan Simpang Camenggaon, Sukawati.
Dikatakan CCTV hidup selama 24 jam, namun petugas pantau bekerja dalam dua sip, pagi 4 orang dan sore sampai jam 10 malam 4 petugas pantau. Dijelaskannya lagi, bila menemukan pelanggaran petugas pantau langsung memberikan informasi melalui pengeras suara.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami langsung berikan teguran dengan menyebut warna baju, jenis pelanggaran sehingga pengendara dengan sadar balik arah,” jelasnya.
Tambahnya, pelanggaran yang sering menerobos ada di pos CCTV Lapangan Astina. Sedangkan untuk pelanggaran pengendara roda empat pada umumnya tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak mengenakan masker.
“Setiap saat kami berikan imbauan agar pelanggar lalin mematuhi aturan, kadang kami tahan dengan menahan lampu merah sampai pengendara balik arah,” jelasnya.
Lanjutnya, rata-rata pelanggaran marka jalan tiap bulan sebanyak 200an sedangkan untuk pelanggatan helm rata-rata 50 kasus perbulan. Sedangkan yang tidak mengenakan masker rata-rata 35 kasus perbulan. (ina/kb)

















