
GIANYAR, Kilasbali.com – Hari Raya Galungan dan juga Bulan Puasarupanya menjadi momentum bagi pengedar sabu-sabu. Di Gianyar, puluhan paket hemat sabu-sabu yang siap edar berhasil diamankan berikut, sang pengedar.
Sang pengedar, DKC (56), warga kasal Kota Gianyar yang menjadi incaran polisi dalam beberapa tahun terakhir, kali ini berhasil diringkus.
Tiga dari empat pelaku jaringan narkoba di kota Gianyar, Senin (12/4/2021) dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Gianyar. Satu orang lainnya, tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polres Gianyar terbilang terbesar tahun ini dengan sitaan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,16 gram yang dibagi menjadi 43 paket hemat. Nilainya diperkirakan melebihi Rp 20 juta.
Pengungkapan DKC yang merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Gianyar, berawal dari penangkapan salah satu pelangganganya yang masih dibawah umur, yakni Komang D (16).
Komang ditangkap di Kelurahan Bitra, Gianyar, Selasa (6/4/2021) malam lalu sesaat setelah mengambil paket sabu-sabu pesannya.
Menariknya, paket sabu-sabu seberat 0,1 gram yang dikantongi Komang D, didapati dari DKC dengan ngebon.
“Mungkin pelaku dibawah umur ini sudah sering memesan barang haram ini dari DKC, sehingga diberi kepercayaan untuk ngebon,” ungkap Wakapolres Gianyar, Kompol Wirajaya didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP, I Ketut Merta.
DKC yang selama ini ini dikenal licin, akhirnya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, polisi mendapati puluhan paket sabu-sabu siap edar dari hasil penggelahan di kediamannya.
“Paket ini kami yakini akan diedarkan oleh DKC ke sejumlah pelangagnnya saat hari raya. Kami sudah kantongi identitas pelanggannya, nanti akan kami kembangkan terus,” janji Wirajaya.
Selain DKC dan Komang D, sebelumnya, pihaknya juga menangkap Rusman (25) dan Nur R (34) yang kedua asal Denpasar yang juga ada keterkaitan dengan DKC.
“Pada dua pelaku asal Denpasar ini, kami amankan satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya. Dari enelurusan kami melalui handphone, mereka saling terkait.
DKC kami jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan yang lainnya, kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun,” pungkasnya. (ina/kb)

















