
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan tetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi di LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3/2021).
Kejari Tabanan menetapkan IMK, yang merupakan seorang kolektor sebagai tersangka, yang mengakibatkan kerugian LPD sebesar Rp 913.022.734.
Menurut Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut.
Berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim Penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial IMK sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (2/3/2021).
Ida Bagus Widnyana menambahkan, akibat dari perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan dana atau keuangan LPD Desa Pekraman Batungsel yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 913.022.734.
Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan pada LPD Desa Pekraman Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
“Bahwa setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan saudara IMK sebagai tersangka, Penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 15 Februari 2021, Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka IMK dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
Dimana kasus perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan. “Tindak Pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak Pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tegasnya.
Selain menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan.
Jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikan ketahap Penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan. (m/kb)

















