
TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus pencurian biji kopi kering di Gudang Bumdes Pajahan, Banjar Tanah Sari, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Dari kejadian ini, polisi akhirnya mengamankan (dijuk) dua orang terduka tersangka.
Dari informasi yang dihimpun pada Minggu (15/11/2020), peristiwa pencurian itu diketahui pada, Senin tanggal 09 November 2020, sekitar pukul 05.30 WITA.
Di mana staf Bumdes, I Gede Eka Saputra melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak, dan melihat biji kopi kering berserakan di dalam gudang Bumdes.
Melihat ada yang tidak beres pada gudang Bumdes tersebut, iapun melaporkannya kepada Ketua Bumdes, Made Marsudi Cahyadi.
Menerima laporan tak beres itu, iapun bersama stafnya ini kembali mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Setelah tiba di Bumdes, kemudian mereka memeriksa seputaran gudang. Ternyata, kopi yang disimpan sebanyak 6 kwintal telah hilang kurang lebih 2 kwintal, dan di lokasi tersebut telah berserakan biji kopi.
Kejadian itupun segera ia laporkan kepihak kepolisian, yakni ke Polsek Pupuan.
Menerima pengaduan tentang dugaan kehilangan biji kopi kering tersebut, Unit Reskrim Polsek Pupuan langsung melaksanakan penyelidikan.
Tak berselang lama, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki dengan identitas masing-masing I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana yang merupakan warga Desa Pajahan, menjual biji kopi kering di daerah Singaraja.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim memintai keterangan kedua orang tersebut. Dan hasil introgerasi, keduanya mengakui telah mengambil biji kopi kering milik Bumdes Desa Pajahan tersebut.
Dua orang inipun telah menjual biji kopi kepada pengepul di daerah Singaraja. Unit Reskrim pun melakukan pencarian terhadap barang bukti kopi tersebut dan didapatkan kopi tersebut telah dijual kepada pengepul kopi di wilayah Singaraja.
Selanjutnya Barang-bukti kopi tersebut diamankan ke Polsek Pupuan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pupuan, AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan mengungkapkan, modus operandi, dua orang terduga pelaku masuk secara bersama-sama mengambil biji kopi kering tersebut.
“Cara masuk untuk mendapatkan biji kopi kering ini, kedua pelaku terlebih dahulu memotong daun kunci pintu gudang Bumdes dan membawa kabur biji kopi kering menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver DK 1356 XG,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat pencurian ini, Bumdes kehilangan kurang lebih dua kwintal biji kopi kering dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,8 juta. (jus/kb)

















