PolitikTabanan

Jelang Pilkada, KPU Tabanan Ingatkan Penaftaran Paslon 4 – 6 September 2020

    TABANAN, Kilasbali.com – KPU Tabanan menggelar bimbingan teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, yang berlangsung di Kantor Kpu setempat, tepatnya di Jalan PB Sudirman Dangin Carik Tabanan, Rabu (19/8/2020).

    Tampak kegiatan itu dihadiri sejumlah partai politik, Bawaslu Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, Kesbangpol, Disdik dan Satpol PP.

    Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengungkapkan, Pilkada Tabanan akan memasuki tahapan pendaftaran yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.

    “Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020,” jelasnya.

    Baca Juga:  Warisan Leluhur Bali Lebih Kuat karena Perjuangan Wayan Koster, Yowana Sebut Prestasi Terbaik Pak Yan

    Mengingat tahapan tersebut sudah dekat, pihaknya mengundang partai politik dan stake holder terlihat dalam bintek ini dengan tujuan menjelaskan apa apa saja yang nantinya harus dilakukan partai politik saat mendaftarkan pasangan calon yang diusung.

    “Kami juga menginginkan kembali di tengah pandemi Covid-19, saat pendaftaran pasangan calon kami batasi kehadiran masa. Yang boleh masuk hanyalah pasangan calon, ketua dan sekertaris partai politik pengusung pasangan calon,” tegas Weda.

    Menurut dia, protokol kesehatan cegah Covid-19 diberlakukan pada pendaftaran calon dan tahapan tahapan lainya. “Kami menyarankan pendukung bisa menonton dari rumah karena akan kami siarkan langsung. Kami juga akan siapkan layar di luar ruangan,” papar Weda.

    Baca Juga:  Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-53 KORPRI, Sekda Bali Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Netralitas
    Jelang Pilkada, KPU Tabanan Ingatkan Penaftaran Paslon 4 – 6 September 2020

    Sementara itu, Komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula memaparkan terkait jadwal tahapan pendaftaran, memastikan tidak ada konflik kepengurusan parpol, nama calon sesuai dengan KTP – El penulisan di formulir pencalonan dan syarat calon basis KTP – El.

    “Segera mengurus syarat calon seperti suket tidak pailit tidak memiliki hutang, legalisir ijasah, pastikan syarat calon dan syarat pencalonan sudah fit, LO yang paham dengan regulasi dan komunikatif konsisten jangan diganti ganti, laporan dana kampanye yang akurat, dan juga harus diperhatikan mentaati protokol Covid-19,” pungkasnya.

    Sedangkan Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi lebih menekankan pada teknis pelaksanaan pendaftaran pencalonan secara detail. Ia juga memaparkan tentang jadwal tes kesehatan bagi paslon serta tahapan tahapannya. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi