
DENPASAR, Kilasbali.com – DPRD Bali menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan keterbatasan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung. Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Bali, Jumat (6/11).
Dalam rapat ini, membahas terkait meningkatnya volume pengiriman lumpur tinja, persoalan antrean armada, keterbatasan waktu pelayanan, hingga dugaan pembuangan limbah di luar fasilitas pengolahan menjadi perhatian.
Kondisi ini dinilai perlu segera dicarikan solusi mengingat Bali merupakan daerah pariwisata yang sangat bergantung pada kualitas lingkungan.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, mengatakan persoalan pengelolaan limbah harus ditangani secara serius dan melibatkan seluruh pihak terkait. Sebab, apabila tidak dikelola dengan baik, persoalan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Bali.
Karena itu, pihaknya memandang perlu adanya pembahasan bersama untuk mengurai berbagai kendala yang selama ini terjadi dalam operasional IPLT Suwung. Mulai dari persoalan kapasitas penampungan, mekanisme penerimaan limbah, hingga dampak yang ditimbulkan apabila terjadi pembuangan limbah di luar tempat pengolahan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa yang memimpin rapat koordinasi mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan pengelolaan lumpur tinja di Bali.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, terutama menyangkut keterbatasan waktu pelayanan dan pembatasan jumlah armada pengangkut yang dapat masuk ke IPLT Suwung.
Suyasa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kapasitas pengolahan IPLT Suwung berada pada kisaran 100 hingga 150 meter kubik. Dengan asumsi satu truk mengangkut sekitar empat meter kubik, kapasitas tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 25 hingga 37 truk berdasarkan volume pengolahan harian. Namun, angka kapasitas dan kemampuan penerimaan armada tersebut perlu dipastikan kembali secara teknis.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan karakteristik limbah yang masuk ke fasilitas tersebut. Sebab, limbah yang dikirim tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari hotel dan restoran.
Menurutnya, karakteristik limbah dari berbagai sumber tersebut perlu dipastikan sesuai dengan spesifikasi instalasi pengolahan. Jika material yang masuk tidak sesuai dengan peruntukan mesin, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan merusak proses pengolahan.
“Ini yang akan kita cari permasalahannya. Apakah memang dari kapasitas atau ketidakdisiplinan pihak-pihak yang bekerja, termasuk terkait material yang dikirim ke IPLT,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Ketua Asosiasi Jasa Kuras Bali (Perkumpulan Maju Bersama Pelita), I Kadek Adi Santika, mengungkapkan persoalan keterbatasan pelayanan IPLT Suwung telah berdampak terhadap aktivitas armada jasa penyedotan lumpur tinja.
Ia menyebutkan, jumlah armada yang terdaftar dalam asosiasi mencapai sekitar 165 unit. Sementara itu, masih terdapat armada di luar asosiasi yang juga beroperasi. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pelayanan semakin besar, sedangkan kemampuan penerimaan di fasilitas pengolahan masih terbatas.
Adi Santika memperkirakan volume limbah yang harus ditangani meningkat pada musim ramai pariwisata maupun musim hujan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, volume pengiriman dapat mencapai sekitar 250 meter kubik per hari.
Ia juga mengungkapkan persoalan infrastruktur pengolahan limbah yang belum merata di sejumlah kabupaten/kota. Menurutnya, Badung, Gianyar, Denpasar, dan kawasan sekitarnya masih sangat bergantung pada fasilitas pengolahan yang tersedia di wilayah Benoa dan Suwung.
Padahal, sebagian besar limbah berasal dari aktivitas pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Badung. Diperkirakan hampir 50 persen limbah yang ditangani asosiasi berasal dari wilayah tersebut.
Adi juga meminta perhatian pemerintah terhadap pengelolaan limbah kapal pesiar yang bersandar di Bali. Menurutnya, kapal pesiar menghasilkan limbah domestik maupun limbah B3 yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Ia mengaku pernah diminta membantu penanganan limbah dari kapal pesiar. Namun, keterbatasan fasilitas pengolahan membuat pihaknya tidak dapat menangani seluruh jenis limbah yang dihasilkan kapal tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kapal pesiar yang bersandar di Bali tentu juga menghasilkan limbah. Harus jelas ke mana limbah tersebut dibuang agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan,” ungkapnya.
Selain persoalan kapasitas, Adi Santika mengungkapkan adanya dugaan pembuangan lumpur tinja secara tidak semestinya ketika armada tidak dapat mengakses fasilitas pengolahan. Pada musim kemarau, limbah disebut berpotensi dibuang di lahan kosong atau tegalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap dan memicu keluhan masyarakat.
Ia berharap pemerintah dapat mengaktifkan kembali sejumlah fasilitas penampungan atau tempat pengolahan yang sebelumnya pernah beroperasi.
Adi Santika juga mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban pengelolaan limbah hotel, restoran, dan usaha lainnya. Dengan demikian, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan, termasuk memastikan limbah tersebut diserahkan kepada pihak yang memiliki fasilitas pengolahan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di bawah kewenangan pihaknya dilakukan melalui dua layanan berbeda, yakni pengolahan air limbah domestik melalui sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengolahan lumpur tinja melalui IPLT.
Ia menyebutkan, sistem pengolahan air limbah domestik atau Sewage Treatment Plant (STP) yang melayani kawasan Denpasar, Sanur, dan Kuta memiliki kapasitas sekitar 51.000 meter kubik. Sementara itu, kapasitas IPLT Suwung sebelumnya mencapai sekitar 400 meter kubik.
Namun, seiring berjalannya waktu, kapasitas pengolahan IPLT mengalami penurunan. Sebelum dilakukan pembenahan, kemampuan pengolahan diperkirakan hanya tersisa sekitar 70 hingga 80 persen dari kapasitas awal.
Nusakti mengatakan, pembenahan sistem yang dilakukan dan diselesaikan pada Juni 2025 telah meningkatkan kemampuan pelayanan IPLT Suwung. Jika sebelumnya hanya mampu menerima sekitar 70 hingga 80 truk, setelah perbaikan kapasitas penerimaan meningkat menjadi sekitar 130 truk.
“Yang tadinya 70 sampai 80 truk, sekarang sudah bisa menangani sekitar 130 truk,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui persoalan pengelolaan limbah masih membutuhkan penanganan lebih lanjut. Salah satu langkah yang didorong adalah mengaktifkan kembali fasilitas pengolahan milik swasta yang sudah lama tidak beroperasi, termasuk yang berhenti beroperasi sejak pandemi Covid-19.
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengelola fasilitas tersebut agar dapat kembali beroperasi sehingga beban pengolahan tidak sepenuhnya bertumpu pada IPLT Suwung.
Nusakti juga menjelaskan, persoalan kelebihan beban pada sistem pengolahan air limbah dapat terjadi terutama saat musim hujan. Hal ini berkaitan dengan masuknya air hujan ke jaringan yang seharusnya hanya menampung air limbah domestik.
Karena itu, penanganan persoalan limbah di Bali membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pengelola fasilitas pengolahan, asosiasi jasa kuras, serta pelaku usaha pariwisata. (Jus/kb)

















