
TABANAN, Kilasbali.com – Sejumlah pedagang di Pasar Tabanan terpaksa tidak berjualan lantaran tidak kuat menahan bau menyengat dari tumpukan sampah yang meluber di sekitar Parkir Transit.
Tumpukan itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan kebijakan wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber dan TPA Mandung hanya menerima sampah residu terhitung sejak 1 Mei 2026.
Salah satu pedagang, Ni Made Sucitawati, mengungkapkan bahwa timbunan limbah yang membusuk tersebut sudah mengganggu aktivitas para pedagang selama lima hari terakhir.
Bahkan ia menyebutkan, ada beberapa temannya yang sesama pedagang memilih tutup karena lokasinya berdagang berdampingan langsung dengan tumpukan sampah.
“Ada teman saya sampai tidak jualan karena tempatnya dekat dengan sampah,” ujar Sucitawati pada Selasa (5/5).
Menurutnya, pemandangan kumuh ini tidak hanya merusak kenyamanan, tetapi juga menurunkan minat pembeli untuk berbelanja ke pasar.
Meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari sumber, Sucitawati menilai penerapannya di lapangan masih terkendala kepatuhan.
Belum lagi sampah kiriman dari luar yang dibuang sembarangan ke area pasar juga memperkeruh suasana hingga sampah kembali tercampur.
“Sosialisasi sudah ada. Tapi belum semua bisa memilah. Akhirnya tercampur lagi,” keluhnya.
Pemandangan yang sama juga terpantau di sepanjang Jalan Mawar yang berada di lingkungan Desa Delod Peken.
Petugas kebersihan sengaja tidak mengangkut tumpukan sampah itu sebagai bagian dari penerapan aturan baru terkait kewajiban memilah sampah dan TPA Mandung hanya menerima residu.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus diterapkan.
Ia tidak memungkiri kebijakan ini berdampak pada estetika kota yang kini terlihat kumuh, namun hal tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera.
“Kami sudah sosialisasikan. Sampah harus dipilah. Kalau belum dipilah, tidak akan diangkut,” tegas Rai Dwipayana.
Pihaknya juga meminta pengelola pasar untuk terus mengingatkan para pedagang agar konsisten memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.
Dengan kata lain, Pemkab Tabanan akan tetap menjalankan aturan baru terkait pemilahan sampah dan TPA Mandung hanya menerima residu.
“Ini bagian dari penegakan aturan. Untuk menjaga marwah SE (Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber). Kalau tidak dipilah, tidak diangkut,” tegasnya. (c/kb)

















