
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang pria berinisial ADR (27) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kediri lantaran kepergok mencuri uang sesari di Pura Gede Penataran, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede.
Pemuda asal Situbondo, Provinsi Jawa Timur, ditangkap warga setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) pada Rabu (29/4) sore.
Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, mengonfirmasi peristiwa pencurian yang menyasar uang sesari di Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran tersebut.
Polisi segera bergerak ke lokasi tak lama setelah menerima laporan mengenai adanya pelaku yang diamankan warga di Banjar Kebon.
Aksi ADR terendus saat pelapor, I Gede Made Budiartawan, menerima peringatan dari sistem keamanan pura di ponselnya.
“Pelapor mendapatkan notifikasi dari CCTV bahwa ada pergerakan yang ditangkap kamera di Pura Gede Penataran,” jelas Berata pada Jumat (1/5).
Setelah mengecek aplikasi kamera, Budiartawan melihat sosok asing yang mencurigakan di dalam area suci. “Dan, (orang itu) membuka bataran pura,” imbuhnya.
Pelapor segera menuju lokasi dan berteriak maling bersama warga sekitar hingga berhasil membekuk pelaku.
ADR yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku masuk ke pura dengan cara memanjat tembok pagar belakang.
Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi nekat tersebut demi menyambung hidup. “(Pengakuan ADR) untuk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Berata.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 523.000 yang diambil dari dalam bataran pura.
Saat ini, ADR sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saat ini para pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Berata.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. (c/kb)

















