
TABANAN, Kilasbali.com – Wakil Bupati (Wabup) Tabanan, I Made Dirga, memantau kondisi dan kesiapan TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026 mendatang.
Pembatasan jenis sampah ke TPA Mandung itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, lewat Surat Edaran Nomor Nomor 07/DLH/2026. Surat edaran itu mengenai percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Selain itu, Dirga juga melakukan pemantauan tersebut untuk melihat situasi lapangan menjelang peralihan musim dari penghujan ke kemarau yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas TPA Mandung.
“Karena cuaca seperti ini (menjelang kemarau), nantinya kebakaran atau sebagainya (perlu diantisipasi,” tegas Dirga saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4).
Selebihnya, Dirga menjelaskan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui kesiapan TPA Mandung hanya menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026. “Sama seperti orang ujian, baru belajar. Bukan seperti itu. Kami (pemerintah daerah) terus bekerja,” imbuhnya.
Hanya saja, sambung Dirga, karena kendala kemampuan pemerintah daerah, khususnya dari sisi anggaran yang masih terbatas, pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah semaksimal mungkin dilaksanakan.
Ini ia contohkan dengan kebijakan yang ditempuh belum lama ini saat TPA Mandung tidak bisa beroperasi karena ketiadaan Pertamina Dex sehingga alat berat tidak bisa dikerahkan untuk menata sampah yang masuk.
“Sampah tidak terangkut beberapa waktu lalu karena kondisi pasokan BBM yang tidak ada,” bebernya.
Dirga menegaskan, membahas kondisi TPA Mandung saat ini tidak hanya bisa terpaku hanya pada rencana pelaksanaan pembatasan jenis sampah yang boleh masuk mulai 1 Mei 2026. Meski ia memastikan, kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
“(Pembatasan jenis sampah) tetap akan dijalankan. Tentu pelaksanaannya di tahap awal mungkin belum maksimal. Sambil jalan nanti akan disempurnakan,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut Dirga, saat ini proses penataan TPA Mandung masih berlangsung. Khususnya terkait dengan peralihan metode pengelolaan sampah dari awalnya open dumping menjadi controlled landfill seperti arahan Pemerintah Pusat. (c/kb)

















