MPP Tabanan Buka Terbatas Saat Libur Nyepi-Lebaran 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Sejumlah layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan tetap beroperasi saat cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026 pada Senin (23/3) besok hingga Selasa (24/3).
Selain RSU Tabanan dan RS Singasana, Mal Pelayanan Publik atau MPP yang beroperasi di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan dipastikan akan beroperasi, meski dengan jam operasional yang terbatas.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menjelaskan bahwa pelayanan khusus ini tetap disediakan untuk membantu masyarakat yang memiliki urusan berkas administrasi yang mendesak.
“Cuti bersama tetap buka, tapi terbatas waktunya. Kami tetap memberikan layanan walaupun setengah hari,” ujar Dedy, Minggu (22/3).
Operasional terbatas tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita. Waktu layanan ini hanya berlaku selama masa cuti bersama pada 23 dan 24 Maret 2026 mendatang.
“Intinya mengefektifkan pelayanan publik, khususnya untuk keperluan masyarakat yang mungkin (dari sisi keperluannya) tidak bisa menunggu atau ditunda,” imbuhnya.
Layanan yang menjadi prioritas utama antara lain administrasi kependudukan di Disdukcapil serta urusan perpajakan di Badan Keuangan Daerah (Bakedua).
Urusan mendesak yang dimaksud mencakup pendaftaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) hingga pemenuhan kelengkapan berkas administrasi lainnya.
Ia tidak merinci, teknis atau item layanan apa saja yang akan dilayani di MPP selama masa cuti bersama dengan jam operasional terbatas itu.
“Yang jelas saat cuti bersama pada 23-24 Maret 2026 nanti layanan publik di MPP tetap buka dengan jam terbatas,” tegasnya lagi.
Seluruh aktivitas pelayanan di MPP Tabanan baru akan kembali berjalan sesuai jam operasional normal pada 25 Maret 2026.
Karena itu, ia mengimbau warga yang memang ada keperluan layanan yang tersedia di MPP pada masa cuti bersama bisa memanfaatkan kesempatan ini. (c/kb)

















