Tiga Terdakwa Korupsi Beras PDDS Dituntut 4 Tahun Penjara

TABANAN, Kilasbali.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang yang berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menilai ketiganya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam proses penyaluran beras kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan periode 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa.
“Hari ini telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras PDDS,” ujar Nuriyanto pada Senin (2/3).
Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan kepada terdakwa I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa.
Ketiganya dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto KUHP. “Sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” imbuhnya.
Selain itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa satu tahun kurungan.
Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara, jaksa juga menuntut perampasan aset berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga.
Aset atas nama I Ketut Budiarta tersebut nantinya akan dilelang guna menutupi sisa kerugian yang timbul akibat praktik korupsi di perusahaan daerah tersebut.
Selain aset tanah, uang tunai sejumlah Rp 1,49 juta yang disita dari I Ketut Budiarta dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Perpadi Tabanan turut dirampas untuk negara.
Uang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang diselewengkan.
Persidangan perkara korupsi beras ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) mendatang dengan agenda pembelaan atau nota keberatan atas tuntutan jaksa.
“Minggu depan (sidang) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi,” pungkas Nuriyanto. (c/kb)

















