
TABANAN, Kilasbali.com – Sebuah bangunan ruko lantai tiga di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kediri, kebakaran pada Rabu (4/2) siang akibat korsleting listrik pada salah satu kendaraan yang parkir di lokasi.
Peristiwa ini menghanguskan tempat usaha laundry hingga kantor jasa konstruksi dengan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan, mengonfirmasi bahwa api mulai berkobar sekitar pukul 12.00 Wita.
Api yang meu dan dengan cepat merembet ke seluruh bagian bangunan permanen yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Bangunan tersebut diketahui terbagi menjadi empat blok yang difungsikan sebagai tempat usaha laundry, kantor jasa konstruksi, konter ponsel, hingga area kos-kosan.
“Kebakaran terjadi diduga akibat ada kendaraan yang parkir mengalami konsleting dan selanjutnya terjadi kebakaran,” jelas Budiawan.
Dugaan itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.
Saksi pertama yang mengetahui kebakaran itu atas nama I Made Rohadi. Ia kebetulan bekerja memasang tempat sembahyang di lantai tiga di ruko yang sedang dalam pembangunan itu.
Sekitar pukul 11.30 Wita, Rohadi keluar dari ruko dan pulang ke rumahnya karena sudah jam istirahat dan makan siang.
Namun, sekitar 30 menit kemudian ia menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwa ruko tempatnya bekerja kebakaran.
Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menanggulangi api dalam insiden itu.
Empat mobil pemadam kebakaran itu terdiri dari tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Badung dan satu unit dari Tabanan.
Amukan si jago merah berhasil dikendalikan sekitar pukul 12.30 Wita sehingga tidak merembet ke pemukiman warga lainnya.
Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, meskipun seluruh isi bangunan dan unit usaha di dalamnya terdampak parah.
Pihak korban juga telah menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum melalui surat pernyataan resmi.
“Dari korban tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena hal ini dianggap sebagai musibah dan sudah dituangkan dalam surat pernyataan,” pungkas Budiawan. (c/kb)

















