
TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sepanjang 2026.
Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dengan perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra-Papua.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana pada Jumat (30/1).
Program ini akan mencakup 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada sepuluh orang perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan.
Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Asta Darma.
Berikutnya, perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali-Nusra-Papua, jajaran Forkopimda Tabanan.
Begitu juga Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali-Denpasar serta jajaran asisten dan para kepala dinas/badan di Pemkab Tabanan.
Dalam sambutannya, Sanjaya menegaskan program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan program ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekaligus, sambungnya, program ini juga sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Ini juga selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” jelas Sanjaya.
Seraya menyoroti, bahwa masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat yang menghadapi risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak stabil yang harus dapat perlindungan dari pemerintah.
Untuk itu, Pemkab Tabanan menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan bagi ribuan pekerja rentan.
Di 2026 ini, sebanyak 6.650 pekerja rentan memperoleh dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui perlindungan ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka memiliki rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya.
Di kesempatan itu, Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali-Nusra-Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan bahwa masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah.
Hal ini, sambungnya, sekaligus menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menjalankan amanat undang-undang.
“Masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah menjadi dasar penguatan kemitraan strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan memberikan lima manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ini menjadi dasar negara dalam menjamin masyarakat sebagai aset yang harus dilindungi dari sisi jaminan sosial,” tambahnya. (c/kb).

















