
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menghentikan paksa proyek perluasan Vila Amarta di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan.
Ini karena pembangunan vila tersebut berlangsung di atas sempadan sungai atau Tukad Yeh Ho tanpa izin lengkap.
Ini terungkap saat rombongan Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Jumat (30/1).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani, menegaskan jarak bangunan tersebut sangat membahayakan karena hanya berjarak 130 sentimeter dari bibir tanggul.
“Di kawasan pedesaan, jarak minimal bangunan dari tanggul sungai adalah lima meter. Namun di lapangan kami temukan hanya sekitar 130 sentimeter. Ini jelas pelanggaran,” ujar Omardani.
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan bahwa bangunan yang diperuntukkan sebagai fasilitas spa dan gym di sisi utara vila itu belum mengantongi sejumlah dokumen penting.
Proyek tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin sumur bor.
Omardani memberikan peringatan keras agar pengembang segera menghentikan seluruh aktivitas fisik di lapangan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Ia juga menginstruksikan Satpol PP Tabanan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap rekomendasi penghentian sementara tersebut.
“Karena perizinan belum lengkap, kami rekomendasikan pembangunan dihentikan sementara. Jika tidak diindahkan, akan kami minta Satpol PP Tabanan melakukan penyegelan,” imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan manajemen Vila Amarta, yang mengaku bernama Rai, menyatakan pihaknya menghormati temuan dewan dan berjanji akan segera mengurus seluruh perizinan.
Ia berdalih bahwa keterlambatan pengurusan izin tersebut terjadi karena adanya kendala administratif di instansi terkait. “Nanti akan kami koordinasikan,” kata Rai. (c/kb).

















