Empat Desa di Tabanan Tetapkan PAW Perbekel Lewat Musyawarah

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak empat desa di Kabupaten Tabanan sukses menuntaskan tahapan pergantian antarwaktu atau PAW perbekel periode 2025–2026 secara serentak pada Senin (12/1).
Proses pengisian tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel atau kepala desa akibat ditinggalkan pejabat sebelumnya.
Keempat desa yang telah menuntaskan proses PAW tersebut adalah Desa Wanagiri di Kecamatan Selemadeg, Desa Peken Belayu di Kecamatan Marga, serta Desa Kaba-Kaba dan Desa Kediri di Kecamatan Kediri.
Langkah cepat ini diambil agar roda pemerintahan di tingkat desa tidak terhambat dan tetap bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I GA Supartiwi, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan di empat desa tersebut dipicu oleh berbagai faktor.
Di Kecamatan Kediri, dua posisi perbekel harus diganti karena pejabat sebelumnya tersandung persoalan hukum, sementara di Desa Peken Belayu disebabkan perbekel lama meninggal dunia.
“Benar ada empat desa yang telah menyelesaikan pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW),” ujar Supartiwi pada Selasa (13/1).
Khusus untuk Desa Wanagiri, pengisian jabatan dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan desa yang sebelumnya juga mengalami kekosongan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, menambahkan bahwa proses PAW ini sudah bergulir sejak Desember 2025.
Dari hasil pemilihan, muncul fenomena menarik di mana sebagian besar kandidat yang terpilih merupakan wajah-wajah baru yang diprediksi akan menjadi petarung dalam pemilihan perbekel reguler tahun 2027 mendatang.
Jumlah calon dalam PAW kali ini tergolong terbatas di setiap desanya. Desa Wanagiri dan Kaba-Kaba masing-masing diikuti oleh tiga calon, sementara Desa Peken Belayu dan Desa Kediri hanya diikuti oleh dua calon perbekel.
Saat ini, DPMD tengah menunggu laporan resmi dari panitia pemilihan untuk diteruskan kepada Bupati Tabanan.
“Saat ini DPMD masih menunggu berita acara dari panitia pemilihan di masing-masing desa yang akan disampaikan kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada Bupati Tabanan melalui camat,” jelas Carma.
Pihak DPMD menargetkan proses pelantikan perbekel PAW ini dapat dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah laporan resmi diterima oleh Bupati.
Carma memperkirakan pelantikan akan digelar pada akhir Januari ini setelah seluruh tahapan administratif terpenuhi, di mana para perbekel terpilih akan menjabat hingga Desember 2027.
Di sisi lain, satu desa yakni Desa Bongan di Kecamatan Tabanan, hingga kini belum bisa melaksanakan proses PAW.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga untuk sementara posisi pimpinan desa masih dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (c/kb)

















