Pemkab Tabanan Segera Rakor Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus TRAP di Jatiluwih

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Rapat yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam polemik tata ruang di Jatiluwih itu bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan rekomendasi Pansus TRAP ke depannya. Sehingga, dalam penerapannya nanti tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
Seperti dikatakan Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, Bupati Tabanan sudah meminta agar rekomendasi Pansus TRAP itu segera ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait penerapannya nanti.
“Di kabupaten nanti kami rapatkan (bahas) sesuai arahan bupati biar ada kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan rekomendasi itu di lapangan,” kata Susila pada Jumat (9/1).
Fokus utama dalam rapat itu tentunya rekomendasi dari Pansus TRAP, termasuk moratorium seperti yang sempat disampaikan Bupati Tabanan saat bertemu langsung dengan tokoh desa, desa adat, subak, dan petani di Jatiluwih belum lama ini.
“Ya kami libatkan pemerintah desa, pekaseh dari subak, DTW, dan OPD terkait dan dipimpin bupati langsung. Termasuk DPRD dari sisi pengawasan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menunggu rencana koordinasi tersebut untuk menyamakan dan mencocokkan data antara di tingkat kabupaten dan provinsi. Sehingga, data dan informasinya sama dengan fakta di lapangan.
Ia menekankan pentingnya keselarasan data agar kesepakatan yang telah dibuat bisa segera diterapkan secara efektif oleh pemangku wilayah.
“Rekomendasi ini harus tegas dijalankan. Apabila melanggar kembali tentu harus dikenakan sanksi,” kata Arnawa.
Sebelumnya, rombongan Pemkab Tabanan yang dipimpin Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, melakukan rapat dengan Pansus TRAP di DPRD Bali.
Dalam rapat itu, Pansus TRAP yang diketuai I Made Supartha, memberikan lima rekomendasi terkait pengendalian dan perlindungan subak di situs Warisan Budaya Dunai (WBD).
Pengendalian dan perlindungan tersebut sejalan dengan penguatan ketentuan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Adapun lima rekomendasi itu antara lain memastikan negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya situs WBD termasuk sawah di Jatiluwih.
Memastikan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan hadir melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak di situs WBD yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, Pansus TRAP mendorong penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang menjadi temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pansus TRAP juga mendorong adanya penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat petani di wilayah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B).
Selanjutnya, Pemkab Tabanan diminta meninjau kembali lembaga pengelolaan kawasan DTW Jatiluwih terhadap situs WBD yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih.
Dalam hal ini, Pansus TRAP merekomendasikan agar membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap WBD Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya. (c/kb)

















