
TABANAN, Kilasbali.com – Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tabanan, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor (Polres), hingga Pengadilan Negeri (PN) menyepakati proses penanganan perkara yang akan diterapkan di masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kesepakatan itu tercapai setelah Kejari Tabanan menggelar rapat koordinasi Pengadilan, Kejakaan, dan Kepolisian (Diljakpol) belum lama ini.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/12) itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, dan dihadiri oleh seluruh kepala seksi di Kejari Tabanan, panitera dan panitera muda di PN Tabanan, dan penyidik di Polres Tabanan.
Kesepakatan itu terfokus pada penyelarasan proses pelimpahan berkas perkara. Demikian halnya dengan penyesuaian penerapan pasal-pasal pidana dan hukum acara karena di saat yang sama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga diberlakukan.
Proses penyelarasan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi hambatan hukum bagi warga lokal yang sedang menjalani proses pidana di lapangan.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial adalah perlakuan terhadap perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun penyidikannya dimulai sebelum aturan baru berlaku, akan disesuaikan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.
“Baik pada tahap pelimpahan dan penuntutan,” ujar Wahyu Resta pada Kamis (1/1).
Penyesuaian ini dipastikan akan memengaruhi alur kerja penyidik kepolisian hingga jaksa penuntut umum di lapangan.
Selain itu, untuk perkara yang sudah masuk ke pengadilan namun proses persidangannya belum tuntas, tetap akan dilakukan penyesuaian penerapan pasal dalam KUHP baru.
Langkah ini merujuk pada ketentuan peralihan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum.
Dalam hal hukum acara, penerapan KUHAP Baru atau lama akan disesuaikan dengan tahapan proses persidangan yang sedang berjalan.
Penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP ini juga dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.
Petugas akan menggunakan prinsip yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. “Serta asas yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa,” tegas Wahyu Resta.
Sesuai rencana, Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan KUHP dan KUHAP. Bahkan, penerapan KUHP maupun KUHAP baru ini akan dimulai pada awal Januari 2026. (c/kb)

















