Kurang dari 1 Jam, Polsek Kubutambahan Bekuk Pelaku Maling Motor di Tamblang

SINGARAJA, Kilasbali.com — Terduga pelaku Ketut Ardiasa alias Ucil (49) diamankan kurang dari 24 jam oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubutambahan, Polres Buleleng.
Pasalnya, Ucil nekat melarikan sepeda motor milik tetangganya sendiri, Made Putra Sumawan (36), warga Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, pada Kamis (25/12/2025) pagi.
Informasi dihimpun, terduga pelaku Ucil berhasil diamankan dalam hitungan jam di wilayah Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.00 pagi. Kala itu, istri korban memarkir sepeda motor Honda Vario di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Satu jam kemudian, saat hendak digunakan, motor tersebut sudah raib.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta segera melapor ke Mapolsek Kubutambahan. Laporan langsung direspons cepat oleh jajaran Reskrim Polsek Kubutambahan yang tetap disiagakan selama libur Natal.
Nah, hasil olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Ketut Ardiasa alias Ucil.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Bulian. Kepada petugas, Ucil mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan motor curian tersebut,” singkat IPTU Yohana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Polsek Kubutambahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Ard/kb)

















