
TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, mulai bersikap tegas terhadap warganya yang masih enggan memilah sampah rumah tangga.
Sikap tegas itu diterapkan melalui penundaan layanan administrasi bagi warga yang masih malas memilah sampah rumah tangga.
Sikap ini sebagai tindak lanjut upaya edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah rumah tangga sejak 2021 lalu yang belum mendapatkan respon maksimal.
Perbekel Desa Bengkel, I Nyoman Wahya Biantara, menyebut kebijakan ini sudah mulai efektif diterapkan selama dua bulan terakhir.
“Penundaan layanan administrasi ini sudah kami terapkan selama dua bulan terakhir dan sebelumnya telah disosialisasikan sejak tahun 2024,” tegas Wahya, Senin (22/12).
Wahya menjelaskan, sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menyadarkan warga agar pengelolaan sampah bisa tuntas di tingkat desa.
Ia menemukan kendala di lapangan bahwa sebagian warga masih enggan memilah karena merasa TPA Mandung masih menerima sampah campuran.
“Alasan yang sering muncul karena TPA Mandung masih menerima sampah bercampur, cukup bayar di sana sudah bisa ditampung,” ungkapnya.
Sesuai data desa, dari 520 rumah tangga di empat banjar yakni Bengkel Buduk, Bengkel Gede, Bengkel Kawan, dan Tlengis, baru 333 rumah tangga yang bergabung dalam layanan mandiri desa. Sisanya masih menggunakan jasa layanan swasta.
Menariknya, Pemerintah Desa Bengkel juga memberikan insentif bagi warga yang patuh memilah sampah.
Insentif itu dalam bentuk layanan fasilitas berobat ke dokter swasta di desa setempat sebanyak lima kali dalam setahun, selain mendapatkan komposter dan bak sampah.
Tidak hanya itu, ada juga insentif uang komite sekolah sebesar Rp 25 ribu per anak setiap bulannya.
“Kami sudah mencoba dari sisi edukasi, sosialisasi rutin bahkan turun ke masyarakat seminggu sekali sejak 2021. Namun jika kesadaran belum tumbuh, mau tidak mau harus ada aturan yang mengikat,” pungkasnya. (c/kb).

















