Minta Tempo, Siap Bongkar Mandiri Papan Billboard di Seririt

SINGARAJA, Kilasbali.com — Putu Wirya Rahjasa selaku pemilik usaha Traffic Digital Printing & Advertazing beralamat di Jalan Udayana No 2 Singaraja menyatakan kesiapan melakukan relokasi (pembongkaran) papan reklame Billboard miliknya yang dinyatakan tidak sesuai dengan SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di wilayah Kabupaten Buleleng.
Meski begitu, pihaknya meminta tempo (tenggang waktu) merelokasi papan Billboard tersebut.
“Selaku pemilik usaha papan reklame Billboard, pastinya kita patuh terhadap aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sesuai SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di wilayah Kabupaten Buleleng. Namun, boleh dong kami minta tempo untuk lakukan pembongkaran. Ya, karena bulan ini (Desember 2025) sampai dengan bulan Februari 2026 mendatang, karena saat ini kita sudah terima order dari penyewa (vendor). Kan tidak etis jika langsung dipotong (dihentikan) secara sepihak terhadap penyewa. Maka dari itu, kita minta tempo kepada Pemkab Buleleng,” ungkapnya melalui telepon seluler, Jumat (12/12) sore.
Pria yang akrab disapa Tuwir itu menyebut, pihaknya sudah menerima pemberitahuan melalui tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
“Secara tertulis (surat) sudah kita terima. Bahkan, kita juga sudah lakukan komunikasi secara lisan. Poinnya, kita pastikan patuh dan siap melakukan relokasi secara bertahap,” imbuhnya.
Menurutnya, relokasi papan Billboard dilakukan bulan Maret 2026 mendatang dengan titik di wilayah Kecamatan Seririt.
“Selaku putra daerah Buleleng, kita mendukung dan mengapresiasi kebijakan Bupati Buleleng Sutjidra beserta Wakil Bupati Supriatna terkait langkah penataan wajah Kota Singaraja. Sesuai rencana, relokasi papan reklame yang ada di wilayah Seririt, akan kita lakukan pada bulan Maret 2026 mendatang,” pungkasnya. (Ard/kb)

















