Pemkab Tabanan Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Dekatkan Layanan Imigrasi ke Masyarakat

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait percepatan pengoperasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Perjanjian kerja sama tersebut menandakan dukungan Pemkab Tabanan terhadap institusi di bidang keimigrasian agar bisa memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Penandatanganan PKS itu dilakukan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, di Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, pada Selasa (2/12).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengoperasian layanan imigrasi di daerah.
Ini juga sebagai upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pelayanan publik.
Acara turut dihadiri Asisten III Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali, Bupati Klungkung, Rektor Universitas Udayana, jajaran Forkopimda, Kepala Bakeuda Tabanan, serta ratusan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Wabup Dirga menyampaikan apresiasinya atas terbangunnya sinergi yang dinilai sangat penting bagi kemajuan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting bagi daerah. Dengan percepatan operasional Kantor Imigrasi di Tabanan, masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan dekat,” katanya.
Apalagi menurutnya, peningkatan kualitas layanan publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan SDM dan tata kelola pemerintahan modern harus berjalan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Sinergi seperti ini harus kami jaga dan optimalkan. Dengan dukungan dunia akademik dan pemerintah pusat, kami bisa menciptakan layanan yang lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya. (c/kb)

















