
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui seluruh fraksi dan komisi menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Hari Lahir Ibu Kota, Himne dan Mars Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan itu terungkap dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Tabanan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (27/11). Laporan itu disampaikan anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, selaku Ketua Pansus VII.
“DPRD melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD, sepakat rancangan peraturan daerah tentang hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Omardani.
Dengan telah disepakati ranperda tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah saran agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mensosialisasikan secara luas terkait keberadaan aturan tersebut. “Terkait isi dan substansi materi yang diatur dalam perda ini,” ujarnya.
Sehingga, sambungnya, masyarakat Tabanan diharapkan dapat lebih memahami akar sejarah dan nilai-nilai perjuangan yang telah membentuk karakter daerah.
Selain itu, keberadaan aturan itu diharapkan menjadi momentum peringatan hari lahir ibu kota juga dapat dijadikan wahana memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah.
Pihaknya juga sempat menyinggung soal Prasasti Munduk Temu I, II dan III yang berangka Tahun 835 Saka, 944 Saka, 1000 Saka.
Prasasti itu menggambarkan kehidupan sosial dan peradaban masyarakat maju baik dari sisi tata kelola organisasi, perekonomian dan hukum menunjukan bahwa peradaban di wilayah Tabanan merata.
“Termasuk juga di wilayah barat Tabanan yang selama ini tidak diperhitungkan dan kurang digali oleh para ahli,” sebutnya.
Pihaknya melihat, dalam penyusunan sejarah Tabanan hal ini belum dimasukkan mengingat penyusunan dilaksanakan Tahun 2010.
“Sedangkan penemuan dan pembacaan Prasasti Munduk Temu Tahun 2020-an agar ini menjadi catatan dan diperhatikan dalam penulisan sejarah Tabanan,” bebernya.
Degan adanya perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana, sambung Omardani, akan berdampak secara administratif dalam pemerintahan di Tabanan dan administrasi kependudukan Tabanan.
“Hal tersebut agar menjadi perhatian dan atensi pemerintah daerah,” pungkasnya. (c/kb)

















