
TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal di Polsek Marga menahan pemulung berinisial SL (55) yang sempat viral di media sosial karena mencuri ponsel milik warga di Desa Cau Belayu beberapa waktu lalu.
SY yang berasal dari Situbondo, Provinsi Jawa Timur, itu terancam ketentuan hukum Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pasal yang disangkakan tentang pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek Marga, AKP I Ketut Suandi, pada Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan SY terjadi pada Senin (29/10) sekitar pukul 10.45 Wita di rumah korbannya, KS (39), di Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga.
Sebelum kejadian, KS duduk di teras rumahnya sembari menunggu waktu untuk berangkat kerja.
Tidak lama kemudian, ia dipanggil ibunya untuk mengambil daun kelapa. Ia kemudian meletakkan ponselnya di teras dan pergi mengambil tangga.
Usai mengambil tangga yang hendak dipakai untuk memanjat pohon kelapa, ia mendapati ada seorang pemulung di halaman rumahnya.
“Pemulung itu sempat bertanya ke korban apa ada barang rongsokan. (Korban) bilang tidak ada. Selanjutnya pemulung itu langsung pergi menggunakan motornya,” jelas Suandi.
Awalnya, KS tidak merasa curiga dengan keberadaan pemulung itu dan bergegas mencari daun kelapa seperti yang diminta ibunya.
Sekitar pukul 10.45 Wita, KS selesai mengambil daun kelapa dan berencana untuk berangkat bekerja. Saat itulah, ia baru teringat dengan ponselnya yang terakhir kali ditaruh di teras rumah.
Sialnya, ponselnya itu sudah tidak ada. KS sempat berusaha mencari ke sana ke mari, tetapi tidak menemukannya sama sekali.
“Korban sempat menelepon (ke nomor ponselnya) menggunakan ponsel anaknya. Tapi tidak ditemukan juga,” imbuh Suandi.
Dari sanalah akhirnya KS curiga dengan pemulung yang dijumpai di halaman rumahnya setelah mengambil tangga untuk mengambil daun kelapa seperti permintaan ibunya.
KS sempat mencari di sekitar desanya mengenai keberadaan pemulung itu. Tapi, ia tidak menjumpainya sama sekali.
Ia kemudian pergi ke kantor Desa Cau Belayu. Dengan dibantu petugas IT di kantor desa dan Bhabinkamtibmas setempat, ia melacak keberadaan ponselnya.
Setelah dilacak ternyata posisi ponsel itu sudah ada di sekitar Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Singkat cerita, KS ditemani Bhabinkamtibmas dan petugas IT di Desa Cau Belayu menuju posisi terakhir ponsel itu.
Sampai di titik itu, mereka berhasil menemukan keberadaan pemulung yang masuk ke dalam rumah KS.
Pemulung yang belakangan diketahui berinisial SY itu sedang berada di depan rumah seorang warga.
Tanpa buang waktu, KS langsung menanyakan keberadaan ponselnya. Sementara SY yang sudah terpojok, akhirnya mengeluarkan ponsel itu dari tas pinggangnya sembari minta maaf.
KS juga menanyakan keberadaan KTP miliknya. Karena, KTP miliknya itu ada di casing (pelindung) ponsel yang dicuri SY.
“Kemudian pelaku mengambil KTP (korban) dari sakunya dalam kondisi sudah terlipat. Sementara, casing ponsel korban ada di bak yang dipakai memulung,” bebernya.
Singkat cerita, keberadaan KS dan SY yang ditimpali petugas kantor desa dan Bhabinkamtibmas itu mengundang rasa penasaran warga sekitar hingga berkerumun.
“Lantaran banyak warga setempat yang datang selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama korban membawa pelaku ke kantor Desa Sobangan untuk diamankan,” kata Suandi.
Perbuatan SY itu kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas Polsek Marga kemudian menjemput SY di kantor Desa Sobangan untuk diperiksa hingga akhirnya jadi tersangka. (c/kb).

















