Pemkab Tabanan Sebut Nilai Sewa Lahan di Nuanu Sebesar Rp 5,4 M Sudah Layak

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyebutkan nilai sewa lahan seluas 15.500 meter persegi atau 1,5 hektare oleh Nuanu sebesar Rp 5,4 miliar sudah layak.
Sesuai keterangan pers tertulis yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), penentuan nilai sewa itu sudah melalui penaksiran nilai wajar atau appraisal oleh pihak ketiga yakni Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP Candra Kasih.
Berdasarkan laporan penilaian Nomor 00182/3.0061-00/PI/11/0397/1/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023, nilai total kelayakan kerja sama ditetapkan sebesar Rp5.461.161.000.
Seluruh nilai tersebut dibayarkan di muka oleh PT Wooden Fish Village dan telah masuk ke rekening kas daerah sebagai pendapatan asli daerah atau PAD Tabanan.
Selain membayar nilai sewa itu, dalam pengelolaannya selama 30 tahun ke depan, Nuanu punya kewajiban membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Demikian juga, pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan Pajak Daerah atau Pajak Retribusi lainnya yang berlaku.
Dengan dasar ini, Pemkab Tabanan menegaskan, seluruh proses kerja sama (KSP) pengelolaan lahan itu sudah sesuai prosedur hukum serta melalui proses administrasi yang transparan.
Seluruh proses sewa-menyewa itu sudah melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan (KSP) sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 15/ 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan dasar hukum ini juga, Pemkab Tabanan ke depannya memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan aset daerah.
Selain itu, lahan yang disewa PT Wooden Fish Village atau perusahaan yang menaungi Nuanu Creative City juga merupakan kawasan bakau atau mangrove.
Lahan itu berada di kawasan Pantai Nyanyi, tepatnya di area pinggiran sungai yang bermuara ke dalam kawasan Nuanu.
Kontur lahan itu berupa rawa dengan vegetasi mangrove. Bila air sedang pasang, area yang disewa itu akan tergenang air laut.
Semula, lahan yang disewa itu hendak dimanfaatkan untuk sarana penunjang kegiatan di kawasan Nuanu Creative City yang luas keseluruhannya mencapai 45,5 hektare.
Namun, dalam perjalanannya, rencana membangun penunjang kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan lahan yang disewa itu tetap dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Lahan tersebut masih berupa rawa yang ditumbuhi mangrove sebagaimana keadaan awalnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di sekitar Pantai Nyanyi.
Ini ditegaskan juga oleh Senior Legal Nuanu Creative City, Gede Wahyu Arianto. Pihaknya tidak memiliki niat mengubah fungsi lahan tersebut.
“Kami akan tetap mempertahankan kawasan ini sebagai wilayah pelestarian lingkungan,” kata Wahyu.
Hutan mangrove itu, sambung Wahyu, akan terus dijaga dan dikembangkan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap keberlanjutan dan keseimbangan alam,” tegasnya. (c/kb)

















