
TABANAN, Kilasbali.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan adanya pelanggaran tebing pantai di salah satu kawasan Nuanu yang berlokasi di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Pelanggaran itu ditemukan pada salah satu areal Nuanu, tepatnya di Utopia pada Luna Beach Club yang dilengkapi fasilitas kolam renang dan di belakangnya ada tower.
Sebagian dari kolam renang serta bagian teras di beach club itu ada di areal tebing. Jarak bangunan dengan tepi tebing diperkirakan lima meter.
Temuan ini diperoleh setelah Pansus TRAP yang terdiri dari ketuanya, I Made Suparta; sekretarisnya, I Dewa Nyoman Rai; dan wakil sekretarisnya, Dr.Somvir, melakukan sidak pada Jumat (17/10).
“Pelanggaran tata ruang yang terkait di tebing ini, ada kolam dan tower, itu akan dievaluasi pihak manajemen,” ujar Suparta saat menyampaikan kesimpulan sidak yang dilakukan timnya tersebut.
Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sudah mengatur larangan aktivitas di tebing atau sempadan pantai.
“Tidak boleh ada kegiatan di tebing dan pinggir jurang. Itu wilayah mitigasi bencana,” imbuhnya.
Bila terjadi kecelakaan, bahkan korbannya sampai meninggal dunia, manajemen atau pengelolanya bisa diancam pidana.
“Ancaman pidananya 15 tahun dan yang kena itu manajemen atau pengelola. Ini akan kami evaluasi dalam rapat kerja nanti,” tegasnya lagi.
Dan, ketentuan mengenai larangan adanya aktivitas di tebing juga diatur lagi dalam Perda Nomor 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali.
“RTRWP begitu juga mengatur. Wilayah-wilayah mitigasi bencana seperti tebing, jurang, sempadan pantai, sempadan sungai itu semua ada aturannya,” bebernya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak manajemen untuk menutup aktivitas di wilayah yang melanggar ketentuan larangan pada tebing tersebut.
Sampai kapan ditutup? “Sampai pihak manajemen menyelesaikan kewajibannya. Ini sanksi administrasi. Bukan pidana. Penutupan sementara,” jawabnya.
Selain itu, sambung Suparta, pihak manajemen berjanji akan memenuhi dokumen perizinan yang masih belum kuat. “Izin yang masih bolong-bolong akan diselesaikan dan dibenahi (pihak manajemen),” sebutnya.
Ia menyampaikan apresiasi juga kepada pihak manajemen yang cukup kooperatif untuk menindaklanjuti temuan ini. Bahkan, langsung menutup aktivitas di kolam renang maupun terasnya ada di tepi jurang.
“Kami tidak antiinvestasi. Kami welcome. Tapi prinsipnya jangan sampai melanggar tata ruang,” imbuhnya.
Sementara itu, Legal Senior Nuanu, I Gede Wahyu Arianto, menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh kawasan Nuanu sudah memilik izin. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jujur kami sudah memiliki izin. Tapi, mungkin ada koreksi. Ada bolong-bolongnya sedikit. Kami akan perbaiki,” ujar Wahyu merespon temuan dari Pansus TRAP dari DPRD Bali itu.
Karena itu, di saat yang sama, pihak manajemen memasang garis pengaman di areal yang melanggar. Aktivitas di kolam renang pada Luna Beach Club dihentikan sementara.
“Untuk saat ini, aktivitas dihentikan di kolamnya saja. Bukan keseluruhan. Kolam masih bisa dipakai. Tapi bagian dekat tebingnya belum bisa dipakai. Jadi dikosongkan dulu. Karena (dekat) tebing itu. Kami perkirakan jaraknya lima meter,” sebutnya.
Ia menyebutkan, Pansus TRAP tidak memberikan tenggat waktu untuk perbaikan itu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembenahan di internal.
“Kami juga tidak ingin bersitegang dalam persoalan ini. Karena kami ingin membangun Bali dengan baik. Kami taati peraturan. Apa yang diharuskan dan disarankan, kami laksanakan,” tegasnya. (c/kb)

















