Bakeuda Gandeng Kejari Tabanan untuk Kejar Target PBB-P2 Selain Hapus Denda

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan sedang berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain melakukan optimalisasi melalui program penghapusan denda PBB-P2, Bakeuda Tabanan juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan penagihan.
Kerja sama yang setidaknya dimulai sejak dua bulan lalu ini lebih difokuskan untuk melakukan penagihan terhadap wajib PBB-P2 yang berstatus badan usaha.
“Kami sudah kerja sama dengan Kejari Tabanan mulai dua bulan lalu untuk melakukan penagihan ke lapangan bersama tim (internal),” jelas Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, pada Minggu (12/10).
Lewat kerja sama ini, pihaknya berharap piutang wajib PBB-P2 yang berstatus badan usaha bisa ditagih secara optimal.
Terlebih, sambung Kotio, saat ini masih berlangsung program penghapusan denda PBB-P2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Menurutnya, program ini mendapatkan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat karena ada keringanan yang diberikan.
Keringanan itu paling banyak dirasakan wajib pajak yang melakukan tunggakan hingga bertahun-tahun. Setidaknya mulai tahun pajak 1994.
Kendati demikian, Kotio menegaskan, melalui program ini pihaknya berharap bisa mengejar piutang PBB-P2 dari wajib pajak yang berstatus badan usaha.
Ia menyebutkan ada beberapa perusahaan besar yang beberapa tahun terakhir ini melakukan tunggakan PBB-P2. Inilah yang hendak dikejar lewat program penghapusan denda.
Perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang akomodasi wisata seperti hotel atau vila. Ada juga yang di bidang kesehatan seperti rumah sakit swasta.
Kotio mengeklaim, adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini juga memberikan dampak yang cukup terasa bagi penerimaan pajak daerah.
Sebagai gambaran awal, pada 2024 lalu dari Januari sampai September peningkatan PBB-P2 ada pada posisi Rp 2,18 miliar lebih. Sementara di periode yang sama pada 2025 ini, mencapai Rp 3,08 miliar lebih.
Sedangkan dari sisi periode tahun berjalan, perbandingannya pada 2024 lalu dari Januari sampai September serapannya di posisi Rp 11,96 miliar lebih. Di tahun ini, sudah di posisi Rp 15,97 miliar lebih.
Dengan demikian, ada peningkatan pendapatan dari Januari sampai Agustus 2025 dibandingkan Januari September 2024 sebesar Rp 4,01 miliar lebih.
“Intinya, animo masyarakat cukup baik. Tapi, ini baru data sementara. Perbandingan antara 2024 dan 2025 baru bisa diukur nanti. Di akhir tahun ini (2025),” pungkas Kotio. (c/kb)

















