
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan inspeksi mendadak atau sidak pembangunan di Kecamatan Kediri sepanjang Senin (6/10) dan Selasa (7/10).
Dari hasil sidak tersebut, tim di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menemukan adanya aktivitas pembangunan yang belum berizin. Satu di antaranya, pembangunan guest house di Banjar Batan Buah, Desa Beraban.
Selain itu, di Desa Kaba-kaba, tim yang melakukan kegiatan bersama Camat Kediri ini juga menemukan adanya penataan lahan dan pembangunan tiga unit rumat di Banjar Dauh Yeh dan penataan lahan di Banjar Juntal.
Atas temuan tersebut, para pemilik proyek diminta untuk hadir ke kantor Satpol PP Tabanan pada Kamis (9/10) untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan upaya preventif sekaligus edukatif dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan dialog agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” ujar Sukanada.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan perangkat daerah lainnya dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta kepastian hukum di wilayah Tabanan.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melengkapi perizinan dan mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya. (c/kb)

















