
GIANYAR, Kilasbali.com – I Putu Sudarsana alias Sudar satu-satunya terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Gianyar dalam Kasus Pembunuhan di Desa Tojan, Blahbatuh, rupanya masih membutuhkan perjuangan.
Setelah pihak Penuntut Umum (PU) yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., telah menyerahkan Memori Kasasi beserta lampiran perkara atas nama Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar di Pengadilan Negeri Gianyar.
Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 25 September 2025 memutus dengan amar putusan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Kepada wartawan, Rabu (8/10), Penuntut Umum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Beberapa alasan pengajuan kasasi antara lain, kegagalan dalam mempertimbangkan adanya kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa serta cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peran terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar sangat penting dalam menutup jalur pelarian korban, sehingga menunjang perbuatan lainnya dari terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole untuk terjadinya perampasan nyawa korban.
“Dengan pengajuan Memori Kasasi ini, Penuntut Umum berharap kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memeriksa kembali dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat umum. Penuntut Umum berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban serta keluarga korban dapat memperoleh hak-hak mereka yang sah,” ungkap I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H.
Sebelumnya, pada sidang putusan di PN Gianyar, Kamis (25/9) lalu, Sudar divonis bebas, sedangkan dua orang lainnya divonis 15 tahun penjara, lebih lama dari tuntutan Jaksa yang hanya 13 tahun. Kasus pembunuhan di Desa Tojan, terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Blahbatuh menuai banyak perhatian.
Ketua Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan menyampaikan, I Putu Sudarsana alias Sudar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa.
Dalam pwrtimbangan hakim, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan Sudar dalam kasus pembunuhan ini. Dimana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran. Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk.
Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat. Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya. Pun saat ia dituduh menghalangi korban yang hendak meninggalkan lokasi perkelahian, hakim berhasil mengungkap bahwa hal tersebut tidak benar.
Faktanya, terdakwa melerai percekcokan, sehingga tak ada maksud jahat dari terdakwa. Bahkan terdakwa tidak membayangkan akan ada kematian. Sehingga Majelis hakim tak menemukan ada fakta terdakwa mengejar dan menghadang korban. (ina/kb)

















