
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menyepakati gagasan Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengenai aturan yang mewajibkan setiap gedung pemerintahan, swasta, tempat ibadah, atau tempat publik wajib dilengkapi CCTV.
“Kami sepakat, apalagi ini menyangkut keamanan dan ketertiban. Saya rasa ke depannya perlu dikomunikasikan di Forkompinda agar bisa dibuatkan perbup (peraturan bupati,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, pada Minggu (5/10).
Menurutnya, gagasan mengenai aturan itu cukup dikemas ke dalam bentuk perbup karena sifatnya teknis. Sementara peraturan daerah (perda) mengatur secara umum yang dalam pelaksanaannya nanti dijabarkan ke dalam perbup.
“Jadi dua kali kerja (kalau perda). Selain itu, proses pembuatan perda juga memerlukan waktu yang lama dalam proses pembentukan produk hukum,” jelasnya.
Nantinya, sambung Omardani, dalam perbup akan diatur secara teknis mengenai penganggaran, lokasi-lokasi yang perlu dilengkapi CCTV, termasuk sistem pengoperasiannya yang hendak diintegrasikan.
“Jadi dua pihak, pemerintah daerah dan Kepolisian, bisa mengawasi. Bahkan di pemerintah daerah ada Satpol PP dan Kesbangpol yang punya peran dalam urusan keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, sambung Omardani, Komisi I menyambut baik gagasan agar seluruh bangunan pemerintahan dan swasta, tepat ibadah, dan tempat publik dilengkapi dengan CCTV.
“Ini untuk mencegah potensi pelanggaran hukum apalagi yang menyebabkan kerawanan dan mengganggu ketertiban. Dan, ini ada kaitannya dengan visi Tabanan Aman, Unggul, dan Madani,” pungkasnya. (c/kb)

















