Wacanakan Aturan Wajib Pasang CCTV, Polres Tabanan Data Sudah Ada 1.047 Unit

TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan agaknya serius dengan rencananya untuk merancang aturan yang mewajibkan bangunan kantor atau rumah dilengkapi CCTV.
Ini karena Polres Tabanan saat ini sudah mengantongi data mengenai jumlah unit CCTV yang ada di seluruh wilayah hukumnya.
Sejauh ini, total jumlah CCTV yang ada sebanyak 1.047 unit. “Ini akan kami up (angkat) terus tiap bulannya,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Rabu (24/9).
Ia berharap, keberadaan CCTV yang ke depannya juga ditambah terus keberadaannya bisa diintegrasikan secara menyeluruh.
“Bila perda penggunaan CCTV ini sudah ada, baru kami integrasikan secara keseluruhan. Baik di command center di Pemkab maupun di Polres Tabanan,” imbuh Bayu.
Ia menyebutkan, keberadaan CCTV yang jumlahnya sebanyak 1.047 unit itu tersebar di berbagai bangunan atau gedung pemerintahan, swasta, hingga desa dan tempat ibadah.
“Ya ini intinya data awal. Ke depannya diupayakan agar bisa ditambah,” sambungnya.
Di saat yang sama, ia juga mengimbau pemerintah desa yang ada di Tabanan untuk menyisihkan sedikit anggaran keamanan dengan menyediakan CCTV dari Dana Desa.
“Kalau sudah massif dilaksanakan, mudah-mudahan (bisa diintegrasikan). Kemarin kami sudah koordinasi dengan Bupati Tabanan. Dan, sudah disambut positif,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Bayu, pihaknya juga sudah mendapatkan contoh aturan dalam bentuk perda yang memuat kewajiban untuk melengkapi bangunan kantor atau rumah dengan CCTV.
“Kami juga sudah dapat contoh perda yang sudah ada. Semoga tidak perlu waktu lama,” pungkasnya.
Sekadar mengingat, sebulan lalu Bayu sempat mencetuskan adanya aturan untuk melengkapi gedung kantor atau rumah dengan CCTV.
Selain sebagai bentuk antisipasi dalam bidang pengamanan, keberadaan CCTV juga untuk membantu upaya pengungkapan bila terjadi suatu kasus kejahatan. (c/kb)

















