
GIANYAR, Kilasbali.com – Kejari Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.
Pelimpahan yang merupakan bagian dari Tahap II penanganan perkara narkotika itu berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, Rabu (24/9)
Proses serah terima dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widyastuti, S.H., dengan disaksikan pejabat internal Kejari Gianyar.
Kasus ini berawal pada Jumat, 25 Juli 2025 di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Usai pelimpahan, tim JPU langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, hingga dokumen administrasi. Langkah ini penting untuk memastikan syarat formil maupun materiil terpenuhi sebelum perkara dibawa ke persidangan.
“Pemeriksaan menyeluruh dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka I.H. dan K.A. selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Gianyar.
“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” imbuh Agus Wirawan Eko Saputro.
Ditegaskan juga, pihaknya berkomitmen mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara hukum.
“Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, tetap kami junjung tinggi. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberi kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar memastikan siap membawa kasus narkotika tersebut ke pengadilan. Proses hukum akan terus dikawal hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum. (Ina/kb)

















