
TABANAN, Kilasbali.com – Operator Sistem Kuangan Desa (Siskeudes) di Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW (37) dari Banjar Ngis Kaja ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Ini terungkap setelah kasusnya dilimpahkan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa (23/9).
“Tersangkanya IGPPW selaku operator Siskeudes,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Ia menyebut, tersangka diancam dengan ketentuan Pasal 2,3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berikut perubahannya.
Dan, karena perbuatan ini terjadi berulang kali sepanjang akhir 2023 sampai akhir 2024, tersangka juga diancam dengan ketentuan pidana Pasal 64 KUHP.
Santiawan menjelaskan, tersangka sejak 2017 lalu diangkat sebagai operator Siskeudes yang terintegrasi dengan Internet Banking Bussiness (IBB) dari BPD Bali.
Dengan kapasitasnya itu, IGPPW memanipulasi transaksi dan bukti transaksi yang dilakukan secara digital melalui aplikasi IBB.
Dalam setiap transaksi pembayaran setiap kegiatan desa, tersangka selalu menyisipkan nama dan nomor rekeningnya.
Misalnya, dalam kegiatan Posyandu atau proyek fisik, tersangka akan menyisipkan nama dan nomor rekeningnya untuk setiap transaksi pembayaran.
Tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan detil. Meskipun, laporan keuangan terkait kegiatan yang hendak dibayarkan masuk ke bendahara, sekretaris desa, hingga perbekel.
“Bila syaratnya sudah lengkap, perbekel tanya ketersediaan anggaran ke bendahara. Ini yang dipakai kesempatan oleh tersangka dengan menyisipkan namanya sebagai salah satu penerima honor atau gaji,” beber Santiawan.
Selanjutnya, setelah uang dari pembayaran itu masuk, ia akan segera menghapus nama dan nomor rekeningnya pada bukti fisik transaksi.
“Begitu modusnya sampai berlanjut. Sampai desa mengalami kerugian Rp 850 juta. Kurang lebih ya. Itu dilakukan dari akhir 2023 sampai akhir 2024. Kurang lebih setahun,” sebutnya.
Uang hasil korupsi ini kemudian dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang itu juga ditransfer ke teman perempuannya.
“Transaksinya sudah ditemukan. Uangnya (ke teman perempuannya) sudah didapatkan,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Perbekel Jegu banyak mendapatkan komplain mengenai pembayaran honor yang tidak terealisasi di akhir 2024 lalu.
Perbekel kemudian menanyakan ini kepada bendahara. Sayangnya, bendahara yang mengaku gagap teknologi tidak memberikan jawaban apapun.
Sementara, tersangka yang selama ini dianggap cakap dan memahami pengaplikasian Siskuedes dan IBB menyebut sistem aplikasi sedang error atau gangguan.
Tak puas dengan jawaban itu, perbekel kemudian bertanya kepada perbekel lainnya soal gangguan pada Siskeudes itu.
“Apa betul sistem error berminggu-minggu atau berbulan-bulan? Ternyata teman-teman perbekel lainnya bilang tidak. Kalaupun iya (error) itu paling hitungan jam atau satu hari,” bebernya.
Dari sanalah muncul kecurigaan. Perbekel Jegu kemudian meminta bukti fisik transaksi dari BPB Bali untuk mengetahui sisa anggaran.
Setelah mendapatkan bukti transaksi tersebut, rupanya sisa anggaran hanya Rp 900 ribu. “Selama ini desa hanya mengetahui ada uang di kas,” katanya.
Memang, sambung Santiawan, tiap bulannya perbekel meminta laporan keuangan fisik. Namun, rupanya laporan keuangan itu juga turut dimanipulasi oleh tersangka.
Bahkan, laporan itu dibubuhi stempel palsu yang dibuat oleh tersangka. “Susah memang (stempel) dibedakan. Tapi, kami ada saksi dari BPD,” pungkasnya.
Saat disinggung peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, Santiawan menyebutkan ini masih dalam proses penyelidikan.
Tidak menutup peluang ada tersangka lain karena penyidik Satreskrim Polres Tabanan masih mengembangkan penyelidikan kasus ini.
“Kami juga pantau sejauh mana keterlibatan bendahara yang selalu memberikan token. Selama ini, semua token diberikan ke tersangka karena bendahara mengaku tidak menguasai penggunaan aplikasi tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, Santiawan menyebutkan akan segera mendaftarkan perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk bisa disidangkan.
Sembari menunggu jadwal dan menjalani persidangan, tersangka ditahan di di Lapas Kerobokan. (c/kb)

















