Jadi Syarat Daftar PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK di Polres Tabanan Melonjak

TABANAN, Kilasbali.com – Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Tabanan mengalami lonjakan permohonan dalam beberapa hari terakhir ini.
Terutama oleh mereka yang hendak mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Saking ramainya permohonan surat tersebut, layanan SKCK di Polres Tabanan sampai buka pada Minggu (14/9).
Tidak hanya itu, Polres Tabanan juga buka layanan permohonan sampai di tingkat polsek. Ini menyusul adanya pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Polri.
Sampai sekarang, permohonan SKCK untuk kepentingan melengkapi syarat administrasi pendaftar PPPK Paruh Waktu masih berproses.
Seperti dijelaskan Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Tabanan, AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, lonjakan permohonan ini sudah mulai terjadi sejak Jumat (12/9).
“Pada Rabu (10/9) sudah ada yang cari. Tapi masih sedikit. Sekitar dua ratusan,” kata Wicak pada Senin (15/9).
Pun demikian pada Kamis (15/9) saat pengumuman rekrutmen PPPK Paruh Waktu disampaikan pada siang hari.
“Kamis siang, karena dikira (layanan SKCK) sudah tutup, masih sedikit yang mencari. Baru pada Jumat itulah yang berjubel. Ada sekitar sembilan ratusan berkas yang masuk,” sebutnya.
Saat itu, sambungnya, proses penyerahan berkas permohonan SKCK hanya bisa dilakukan di Polres Tabanan.
Namun, di hari yang sama, pada siang harinya, ada pengumuman dari BKN dan Polri melalui Polda Bali agar polsek bisa menerima berkas permohonan SKCK tersebut.
“Di pemberitahuan BKN itu juga disampaikan, (unggah SKCK untuk daftar PPPK Paruh Waktu) diundur sampai 22 September 2025,” bebernya.
Semula, sambung Wicak, unggah atau upload SKCK untuk melengkapi syarat administrasi PPPK Paruh Waktu paling lambat pada 15 September 2025.
“Karena mereka (pemohon) sudah taruh berkas, tentu mereka sekarang sedang menunggu. Termasuk pada Sabtu dan Minggu kemarin, kami juga buka,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya sampai saat ini masih berupaya memproses permohonan SKCK itu untuk kepentingan melengkapi syarat administrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
“Sekarang masih banyak. Kalau dengan (berkas yang masuk di) polsek, sekitar seribu lima ratusan. Mungkin di wilayah polres lain tidak banyak. Di Tabanan ini yang banyak. Hampir tiga ribuan,” pungkasnya. (c/kb)

















