
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah menyikapi hasil pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 secara internal.
Sikap ini disampaikan masing-masing komisi dan fraksi di DPRD Tabanan dalam rapat paripurna internal yang digelar pada Jumat (29/8). Kendati demikian, Fraksi PDIP memberikan catatan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetorkan dokumen KUA-PPAS lebih awal.
Dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS yang lebih awal sesuai jadwal, pembahasan terhadap rancangan anggaran antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif bisa lebih mendalam dan detil.
Catatan ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, sebelum menyampaikan sikap fraksinya terkait hasil pembahasan KUA-PPAS oleh Badan Anggaran (Banggar).
“Di luar apa yang dibahas Banggar, apa yang perlu mendapatkan prioritas dan atensi yakni terkait dokumen KUA-PPAS. Kesannya, kita (di DPRD Tabanan) selalu (membahas) dalam posisi waktu yang mepet dan mendadak,” cetus Eka Nurcahyadi.
Karena itu, dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, itu pihaknya meminta TAPD diberikan peringatan agar lebih awal menyampaikan dua dokumen yang menjadi pijakan penyusunan anggaran daerah tersebut.
Menurutnya, penyerahan dokumen KUA-PPAS yang lebih awal akan membuat pembahasan rancangan anggaran bisa lebih mendalam dan detil. Terlebih yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat atau isu-isu krusial di tengah masyarakat.
Adapun ia mencontohkan persoalan-persoalan krusial yang dimaksudkan antara lain di bidang sektor pertanian, pariwisata, hingga yang masih hangat terkait dengan kesiapan Pemkab Tabanan dari sisi anggaran untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Harus diingatkan kembali ke TAPD. Meski masih ada limit (batas) waktu untuk memparipurnakannya,” pungkas Eka Nurcahyadi.
Terlepas dari itu, sambungnya, Fraksi PDIP DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan yang dilakukan Banggar terkait dokumen KUA-PPAS untuk APBD Perubahan 2025. “Tapi, kami sepakat untuk diparipurnakan,” tukasnya.
Sikap yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Golkar maupun Gerindra yang disampaikan oleh masing-masing ketuanya antara lain Ketut Budi Adnyana dan Ni Nengah Sri Labantari. Demikian juga dengan sikap masing-masing komisi yang ada di DPRD Tabanan.
Sebelumnya, molornya penyerahan dokumen KUA-PPAS untuk APBD Perubahan 2025 ini sempat dikritisi oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dengan argumentasi yang sama seperti disampaikan Eka Nurcahyadi. (c/kb)

















