
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Tabanan melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Jumat (29/8).
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, DPRD Tabanan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil kajian dan pembahasan terhadap dokumen KUA-PPAS untuk APBD Perubahan 2025.
Hasil kajian dan pembahasan itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, selaku Sekretaris Banggar.
Adapun hasil kajian dan pembahasan yang dilaksanakan di tataran rapat kerja Banggar tersebut menekankan sejumlah poin penting.
Salah satunya mengenai rancangan pendapatan dan belanja daerah. Sesuai hasil pembahasan, Banggar menyepakati target pendapatan daerah dirancang pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2,223 triliun lebih.
“Turun sebesar Rp 12,7 miliar lebih dari APBD 2025 yakni Rp 2,236 triliun lebih,” jelas Agus Harthawiguna.
Sedangkan untuk target belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,757 triliun lebih atau turun sebesar Rp 23,9 miliyar lebih dari APBD 2025 yakni Rp 1,781 triliun lebih.
Poin lainnya, pengalokasian arah kebijakan belanja daerah mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif.
“Dan, bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, pengalokasian arah kebijakan belanja juga disesuaikan dengan agenda pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” sambungnya.
Selanjutnya, DPRD Tabanan berharap alokasi belanja ditujukan pada program dan kegiatan yang berskala prioritas untuk kepentingan masyarakat sebagai contoh dalam penanganan sampah yang menjadi salah satu amanat yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Bali.
“Dalam hal ini, Gubernur Bali berupa Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi terhadap upaya Banggar DPRD Tabanan yang telah membahas dokumen KUA-PPAS untuk APBD Perubahan 2025 sesuai mekanisme.
“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa, dokumen KUA-PPAS ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disusun ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan 2025. (c/kb)

















