
TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan sedang mengusulkan tambahan anggaran Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Usulan penambahan ini dikarenakan anggaran Santimas senilai Rp 1,19 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2025 dipastikan habis pada Oktober mendatang. Ini karena banyaknya jumlah permohonan yang masuk.
Di sisi lain, masih ada 300 permohonan yang belum terakomodasi. Dari jumlah itu, sekitar seratus permohonan masih bisa diakomodasi dengan anggaran yang tersedia di APBD 2025. Sisanya, sekitar 200 permohonan harus menunggu tambahan anggaran di APBD Perubahan.
Karena itu, dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, Disdukcapil mengusulkan adanya tambahan anggaran untuk Santimas sebesar Rp 1 miliar untuk mengakomodasi 200 permohonan yang tersisa.
Seperti diungkapkan Kepala Discapilduk Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, sampai Agustus 2025 sudah ada 1.090 permohonan yang menerima Santimas. Di luar itu, masih ada tiga ratus permohonan yang belum terakomodasi.
Dari jumlah tiga ratus permohonan yang berlum terakomodasi, anggaran Santimas 2025 di APBD 2025 masih tersisa Rp 100 juta yang bisa dimanfaatkan untuk menutupi seratus permohonan.
“Sisanya, sekitar dua ratus permohonan perlu menunggu tambahan anggaran yang sudah kami ajukan di anggaran (APBD) perubahan,” jelas Rai Dwipayana pada Kamis (28/8).
Melihat serapan anggaran tersebut, ia menyebut program Santimas mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Setiap tahun, anggaran yang disiapkan selalu habis sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
“Di 2024 lalu, anggarannya Rp 1,5 miliar. Sudah habis di November 2025. Sehingga, permohonan barunya sekitar 275 permohonan baru bisa dicairkan pada awal 2025 kemarin,” ungkapnya.
Program Santimas sendiri merupakan santunan yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris dari warga yang meninggal dunia. Keluarga atau ahli waris dari yang meninggal dunia akan menerima santunan senilai Rp 1 juta.
Meski dari sisi nominal relatif kecil, sejak dijalankan, program ini nyatanya tidak pernah sepi dari permohonan. “Nominalnya mungkin (relatif) kecil. Tapi, bagi keluarga atau ahli waris yang menerimanya tentu berarti,” imbuhnya.
Warga yang mengalami kedukaan akibat salah seorang anggota keluarganya meninggal bisa memanfaatkan program Santimas ini.
Prosedur pengajuan permohonannya juga sederhana yakni dengan menyiapkan surat keterangan kematian dari pemerintah desa serta dokumen penunjang lainnya ke Disdukcapil. “Kalau syaratnya lengkap, dananya dicairkan ke rekening pemohon,” jelasnya.
Selain memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan, program Santimas ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam merapikan data kependudukan. Khususnya untuk warga yang berstatus sudah meninggal dunia. (c/kb)

















