
TABANAN, Kilasbali.com – Aksi pencurian benda-benda sakral di pura belakangan ini kerap terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tabanan.
Sebagian di antaranya berhasil terungkap, sedangkan sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan.
Salah satu yang sudah terungkap adalah pencurian pis bolong atau uang kepeng dan uang sesari di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Pelakunya berinisial GGAG (34) dari Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, GGAG ditangkap jajaran Polsek Kerambitan tidak lama setelah kasus pencurian itu dilaporkan.
GGAG ditangkap di tempat tinggalnya pada salah satu perumahan yang ada di Desa Meliling, Kerambitan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannnya yang sudah mencuri uang sesari dan empat sandangan atau uang kepeng di pura tersebut,” kata Taufik, Jumat (22/8).
Aksi pencurian ini sendiri dilaporkan pada Rabu (20/8) sore oleh pihak prajuru Pura Dalem Desa Adat Sambian.
Awalnya, Bendahara Desa Adat Sambian yakni I Nyoman Sukiana mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang mencurigakan di sekitar Pura Dalem Desa Adat Sambian.
Informasi itu berasal dari salah seorang pecalang yang diteruskan Perbekel Desa Timpag, I Nyoman Ardika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, para prajuru datang ke Pura Dalem Desa Adat Sambian untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan tanpa sebab, mereka datang melakukan pemeriksaan karena sehari sebelumnya, Selasa (19/8), pura tersebut kehilangan uang sesari yang nilainya sekitar Rp 1 juta.
Rupanya, setelah melakukan pemeriksaan, Pemangku Pura Dalem Desa Adat Sambian, Ni Nengah Wirati, melihat pintu Gedong Dalem sudah terbuka.
Tidak hanya itu, engsel pada pintu Gedong Dalem juga dalam keadaan rusak dan empat sandangan atau uang kepeng di sana hilang.
Singkat cerita, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Kerambitan. Upaya penyelidikan awal dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Kerambitan, AKP I Putu Budiawan.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga mendapatkan informasi awal mengenai ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang ada di sekitar pura tersebut.
Berbekal informasi awal itulah, Polisi kemudian mendapatkan informasi pria dengan ciri-ciri yang sama seperti di rekaman CCTV terdeteksi di salah satu perumahan di Desa Meliling.
“Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama di Pura Dalem Desa Adat Dalang dan Pura Dalem Desa Nyatnyatan di Desa Gadung Sari serta Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur,” imbuh Taufik.
Dalam aksinya, GGAG masuk ke dalam areal pura dengan memanfaatkan kondisi pintu utama yang tidak terkunci. Selanjutnya, ia merusak kotak sesari dan pintu Gedong Dalem. “Untuk motifnya, dari pengakuan tersangka karena ekonomi,” imbuh Taufik.
Polisi sejauh ini masih mengorek keterangan dari GGAG mengenai kemungkinan ia melakukan perbuatan yang sama di pura lainnya. Yang jelas, GGAG terancam dengan ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP. (c/kb)

















