Gratis Ssejak 2024, Kendaraan Uji KIR malah Turun

GIANYAR, Kilasbali.com – Kebijakan gratis uji kir kendaraan umum sejak tahun 2024 lalu, rupanya tidak menggugah kesadaran warga. Nyatakan jumlah kendaraan yang melaksanakan uji kir justru menurun. Terlebih lagi, petugas Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tilang pada kendaraan yang belum uji kir.
Kadishub Gianyar, I Made Arianta, Selasa (12/8) mengatakan, penggratisan biaya uji kir bagi pemilik kendaraan umum itu turun dari pemerintah pusat. Hal tersebut sudah berlaku sejak tahun 2024 lalu. Yang terjadi kemudian, karena gratis dan tidak ada sanksi, pemilik kendaraan umum menjadi lalai terhadap kewajiban.
“Secara aturan, kami di Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi seperti tilang atau menghentikan operasi kendaraan umum,” jelas Arianta. Sehingga sanksi pelanggaran bagi kendaraan yang belum uji kir kewenangannya ada di pihak Kepolisian.
Tahun sebelumnya saja, jumlah wajib kir sebanyak 10.309 kendaraan namun yang uji kir sebanyak 8.000an kendaraan. Sedangkan di Tahun 2025 dari 11.245 yang wajib KIR, sampai bulan Juli baru 3.298 kendaraan yang melakukan uji kir. “Saya selalu mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan umum baik angkutan orang dan angkutan barang, agar melaksanakan uji kir, ini demi keselamatan awak angkutan,” jelasnya.
Atas kondisi ini, diharapkan pihak Kepolisian yang punya kewenangan menindak dan memberi Tilang agar memberi sanksi pada kendaraan yang belum Uji KIR. Petugas Lalu Lintas dari Dishub juga sering mendapati kendaraan angkutan umum yang melanggar. “Ada banyak pelanggaran di jalan, seperti kendaraan yang dimensi atau ukuran lebih, daya angkut lebih atau pelanggaran lain, kami tidak bisa menindak,” jelasnya.
Terlebih lagi sering didapati ada kendaraan yang tidak laik jalan, namun masih beroperasi. Kondisi ini menurutnya berpotensi kecelakaan dan membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas. (ina/kb)

















