TABANAN, Kilasbali.com – Unit Reskrim Polsek Tabanan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Penginapan Anggun.
Penginapan yang berlokasi di Jalan Rajawali Gang 15, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, itu sudah dua kali kemalingan televisi.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian itu rupanya dilakukan oleh WK (33) asal Karangasem yang ditangkap pada Selasa (10/6) siang.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Tabanan,” jelas Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, Rabu (11/6).
Sesuai laporan, aksi pencurian yang dilakukan WK itu terungkap pertama kali pada 22 April 2025 lalu.
Saat itu, salah seorang karyawan penginapan yang hendak bersih-bersih mendapati salah satu pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Padahal, saat itu kamar penginapan bernomor 24 itu tidak sedang disewa tamu. Karyawan itupun kemudian memeriksa ke dalam kamar tersebut.
Karyawan itu kemudian mendapati televisi berukuran 32 inchi yang tertempel di dinding kamar bernomor 24 sudah hilang dan kejadian ini kemudian dilaporkan ke pemilik penginapan.
Aksi pencurian kedua terungkap pada Senin (9/6) pagi. Saat itu, sekitar pukul 08.00 Wita, salah seorang karyawan hendak bersih-bersih di kamar nomor 23. Televisi di kamar itu juga hilang.
Karena sudah dua kali kemalingan, pemilik penginapan itu akhirnya lapor polisi pada Selasa (10/6) pagi.
Polisi kemudian melakukan olah TKP atau tempat kejadian perkara dan meminta keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi pencurian itu.
Hasil penyelidikan itu mengarahkan Polisi pada WK yang akhirnya ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita di tempat kosnya yang lokasinya masih di lingkungan Desa Dauh Peken.
Saat diinterogasi, WK akhirnya mengakui bahwa ia yang mencuri dua televisi di penginapan tersebut.
Dalam pengakuannya, pencurian pertama dilakukan pada Selasa (22/6) sekitar pukul 03.30 Wita dan pencurian kedua dilakukan pada Senin (9/6) sekitar pukul 04.00 Wita.
Akibat perbuatannya tersebut, WK yang kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tabanan terancam ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ketiga juncto Pasal 64 KUHP. (c/kb)