Dua RS Pemerintah di Tabanan Bersiap Terapkan KRIS

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan mengeklaim dua rumah sakit pemerintah daerah yang ada sudah siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan standar rawat inap ini yang diterima tiap peserta BPJS Kesehatan ini akan berlaku secara nasional pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Dua RS pemerintah di Tabanan yakni RSUD Tabanan dan RS Singasana sudah siap,” kata Kepala Diskes Tabanan, dr Ida Bagus Surya Wira Andi, Senin (26/5).
Ia menyebut, kesiapan dua rumah sakit tersebut sesuai hasil monitoring dan evaluasi dari Diskes Bali. “Itu sesuai hasil monev dari Diskes Bali pada minggu lalu,” jelasnya.
Menurutnya, meski tidak disebutkan secara langsung, sistem kelas masih berlaku pada KRIS. Hanya saja, khusus untuk kelas tiga dimodifikasi agar bisa menerapkan layanan standar.
“Hanya kelas tiga yang dimodifikasi,” katanya.
Adapun beberapa ketentuan yang akan berlaku pada saat KRIS diterapkan nantinya antara lain batas maksimal jumlah bed atau tempat tidur pasien rawat inap.
“Untuk kelas tiga, dulunya ada enam tempat tidur, di KRIS maksimal empat tempat tidur,” bebernya.
Standar lainnya, jarak antarbed pasien rawat inap minimal satu setengah meter dan tiap ruang rawat inap wajib ada satu toilet umum.
Soal penerapan KRIS di RSUD Tabanan saat ini masih dalam tahap persiapan. Ini seperti yang diungkapkan Direktur Utama RSUD Tabanan, dr I Gede Sudiarta.
“Kami masih dalam persiapan,” kata Sudiarta dalam keterangan singkatnya.
Lain lagi dengan RS Singasana. Sejak awal, RS Singasana yang ada di Kecamatan Kediri, ini memang sudah siap dengan standar KRIS yang akan diterapkan pada 1 Juli 2025 nanti.
“Kalau di RS Singasana sudah sesuai KRIS,” ungkap Direktur RS Singasana, dr I Wayan Dody Setiawan yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ia mencontohkan pada jumlah tempat tidur untuk pasien rawat inap yang dalam satu ruangan maksimal terdiri dari empat unit.
Senada seperti yang disampaikan dr. Ida Bagus Surya Wira Andi, ia menyebut dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penerapan KRIS tidak menyebut istilah kelas.
Namun, dalam pelaksanaannya, istilah itu masih berlaku dengan ketentuan beberapa layanan yang standar.
“Seperti pemanfaatan tempat tidur maksimal empat. Dalam KRIS harus memenuhi standar. Standarnya sama setiap kelas. Kalau melihat aturannya tidak ada istilah kelas,” jelasnya.
Terlepas dari akan diberlakukannya KRIS, manajemennya pada tahun ini juga sedang mengupayakan adanya ruang rawat inap yang baru.
Ruang rawat inap baru itu ke depannya akan dimanfaatkan untuk merawat pasien bedah dan interna.
Penambahan ruang rawat inap itu dilakukan dengan tujuan mengurai BOR (bed occupancy rate) atau tingkat penggunaan tempat tidur yang relatif tinggi pada pasien bedah dan interna.
“Secara keseluruhan BOR di kisaran 60 persen. Hanya saja, dari rasio itu, khusus untuk BOR pada rawat inap bedah dan internis bisa berkisar antara 70-80 persen,” jelasnya.
Selain itu, sambung dr Dody, penambahan ruang rawat inap itu juga untuk menempatkan pasien sesuai kategorinya.
“Nanti, ke depannya, kami juga akan bangun ruang rawat inap bedah,” pungkasnya. (c/kb)

















