Pelaku Begal Payudara di Kediri yang Sempat Viral Terancam Hukuman Empat Tahun

TABANAN, Kilasbali.com – Pelaku begal payudara di Kecamatan Kediri yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.
Pelakunya berinisial AJM (29) yang bekerja sebagai seorang buruh proyek di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan dan terancam dengan hukuman paling singkat empat tahun.
Polisi menjeratnya dengan ketentuan Pasal 6 Huruf (A) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
Sesuai ketentuan pasal itu, AJM bisa terancam dengan hukuman paling singkat empat tahun. Itu hukuman paling ringannya.
Sesuai ketentuan pasal itu, AJM juga bisa terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Belum lagi bila ditambah dengan kemungkinan penerapan denda Rp 50 juta.
“Pasal yang disangkakan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, pada Jumat (23/5).
Kasus ini sendiri terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 20.40 Wita di Jalan Teruna Jaya, Banjar Tegal Antugan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.
Korbannya seorang perempuan berusia 25 tahun dari Kecamatan Penebel yang hendak pulang kerja.
“Korban saat itu baru pulang kerja sekitar pukul 20.30 Wita,” jelas Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, usai mendampingi Kapolres Tabanan memberikan keterangan pers.
Dalam perjalan pulang di Jalan Teruna Jaya, korban melihat ada tiga orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor Yamaha Vixion hitam.
Satu di antara tiga laki-laki itu, ada yang merokok dan asapnya membuat korban merasa terganggu.
“Sehingga korban merasa terganggu dengan asap rokoknya dan langsung mendahului,” jelas Taufik.
Karena itu, korban memutuskan untuk menyalip rombongan tiga orang laki-laki yang tidak dikenalinya tersebut.
Tidak berapa lama kemudian, korban menepi ke pinggir jalan karena hendak mengambil ponsel pada dashboard motornya untuk membalas pesan singkat dari temannya.
Nah, saat itulah, satu di antara tiga laki-laki yang berboncengan dengan satu motor itu membegal payudaranya sebelah kanan dengan tangan kiri.
Seingat korban, pelaku yang melakukan pelecehan itu adalah laki-laki yang boncengan paling belakang.
Laki-laki itu mengenakan kaos hitam, topi cokelat, celana pendek biru, dan beralas kaki sandal jepit.
Korban yang masih kesal dengan kejadian itu nekat membuntuti rombongan tiga laki-laki itu sembari merekamnya menggunakan video ponsel.
Saat tiba di pertigaan Delod Puri, Kecamatan Kediri, rombongan pelaku itu terlihat mengarah ke timur. Sementara korban, melanjutkan perjalanan pulangnya ke arah utara.
Singkat cerita, video itu akhirnya tersebar dan viral di media sosial. Korban yang merasa dilecehkan memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi.
Tidak lama setelah itu, Polisi memburu pelaku. Awalnya, Polisi menelusuri identitas motor yang dipakai rombongan tiga laki-laki itu sampai ke Karangasem.
Namun belakangan diketahui, bahwa yang mengendarai motor itu seorang laki-laki yang tinggal di Kediri, Tabanan.
Polisi kemudian memburunya dan menginterogasi siapa yang duduk boncengan paling belakang pada saat kejadian.
Belakangan diketahui, ternyata yang duduk boncengan paling belakang pada saat kejadian adalah AJM.
Ia bekerja sebagai seorang buruh proyek pembangunan vila di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan tinggal sementara di tempat itu,
Polisi akhirnya menangkap AJM sesuai keterangan yang diberikan teman-temannya yang boncengan pada saat kejadian. Dan, sampai sekarang AJM mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan. (c/kb)

















