TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Tabanan menggelar rapat koordinasi penyamaan persepsi dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Rapat yang berlangsung secara virtual pada Selasa (15/4) ini diikuti seluruh camat, perbekel, sekretaris desa, serta perwakilan dari Inspektorat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma mengungkapkan, rapat ini untuk menyosialisasikan kembali perubahan dan pergeseran anggaran di tingkat desa.
“Perlu ada pemahaman bersama terkait perubahan Permendes Nomor 3 Tahun 2023, khususnya dalam kaitannya dengan ketahanan pangan melalui BUMdes. Selain itu, capaian output dana desa masih perlu dioptimalkan bersama,” kata Carma selaku moderator.
Dalam rapat ini, ia juga menyinggung soal pentingnya kepatuhan pemerintah desa terhadap ketentuan perpajakan untuk memperkuat pelaporan keuangan desa yang akuntabel.
Sementara itu, pemateri dari DPMD Tabanan, I Wayan Suarnata, menyampaikan hasil evaluasi keuangan desa tahun berjalan.
Ia menyoroti rendahnya serapan dana desa tahap pertama 2025, serta masih adanya kendala teknis pada sistem keuangan desa (Siskeudes Link).
“Beberapa desa masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaan nontunai, juga masih ada perbedaan pemahaman soal kewajiban perpajakan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Suarnata.
Masih dalam paparannya, ia juga menekankan percepatan program ketahanan pangan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selain itu, identifikasi potensi ketahanan pangan lokal serta penyusunan analisa usaha ketahanan pangan oleh Tim RKP Desa.
Begitu juga dengan penyusunan tematik ketahanan pangan dan musyawarah desa untuk perubahan RKP dan APBDes juga menjadi fokus.
Suarnata juga menegaskan, DPMD telah berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk memperkuat kepatuhan pajak desa, khususnya terkait PPN dan PPh 21.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak pajak agar pelaksanaan perpajakan di desa bisa berjalan sesuai aturan. Ini penting untuk akuntabilitas,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan soal pengadaan barang dan jasa di desa harus mengacu pada Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2020. (c/kb)