
TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan sepanjang akhir April hingga Mei 2025 ini menangkap tiga orang pelaku penganiayaan.
Bahkan salah satu di antara pelaku penganiayaan itu dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun.
Pelaku penganiayaan itu berinisial IGBD (32), yang tinggal di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, namun kampungnya di Desa Senganan, Kecamatan Penebel, sekaligus lokasi kejadian.
Sementara korbannya sendiri seorang laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dengan pelaku. Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau lipat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian perut, luka robek di tangan kanan dan pahanya. Korban sempat dirawat inap di RS Prof Ngoerah, Sanglah, Kota Denpasar.
“Motifnya, pelaku (IGBD) menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat karena sakit hati,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, pada Jumat (23/5).
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (22/4) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kampung pelaku dan tempat tinggal korban. Mereka masih tinggal dalam satu areal rumah.
Saat itu, korban sedang berkumpul santai dengan anak-anaknya di dalam kamarnya. Tidak lama kemudian, korban hendak buang sampah ke belakang rumah.
Waktu itulah, korban berpapasan dengan pelaku saat keluar dari kamar yang berlanjut dengan percekcokan mulut singkat.
Karena hendak buang sampah dan jalannya terhalang, korban kemudian mendorong pelaku. Tidak lama kemudian, korban melihat ada barang yang terjatuh dari genggaman pelaku.
Barang itu rupanya pisau lipat yang segera diambil pelaku untuk dipakai menyerang korban. Serangan pertama itu sempat dihindari korban.
Tapi pada serangan berikutnya, korban kena tikam karena saat itu jatuh di depan kamarnya. Pelaku mengarahkan tikaman tersebut ke bagian dada tapi masih bisa ditangkis korban.
Karena menangkis, tangan kanan korban mengalami luka. Namun, pelaku tidak berhenti begitu saja. Pelaku kembali menikamkan pisau ke paha kanan korban.
Serangan itu berusaha dihindari lagi oleh korban. Tapi sialnya, pelaku berhasil menyayat perut bagian kirinya.
Kegaduhan itu membuat saksi yang juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku dan korban datang ke lokasi kejadian.
Saksi berusaha melerai dengan cara mendorong pelaku sembari berteriak minta tolong lantaran melihat ada ceceran darah.
Teriakan saksi tersebut membuat pelaku panik sehingga ia langsung kabur menggunakan motornya.
Sementara itu, korban yang mengalami beberapa luka robek dan sayatan kemudian dibawa ke RSUD Tabanan hingga akhirnya dirujuk ke RS Prof Ngoerah di Sanglah.
“Sebelumnya, sudah ada bibit-bibit dendam antara pelaku dan korban ini,” imbuh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi usai mendampingi Kapolres Tabanan memberikan keterangan pers.
Atas perbuatannya tersebut, IGBD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Selain IGBD, Polisi juga menangkap dua pelaku penganiayaan lainnya yang berinisial YW dan AP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Keduanya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong. YW melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya karena cemburu. Sementara AP melakukan penganiayaan karena sakit hati. (c/kb)

















