TABANAN, Kilasbali.com – Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Dharma Santika melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam melakukan mitigasi risiko dan pendampingan hukum.
Kolaborasi itu dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumda Dharma Santika dengan Kejari Tabanan dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejari Tabanan pada Selasa (11/3).
Direktur Utama Perumda Dharma Santika, Kompiang Gede Pasek, dalam sambutannya mengatakan, sangat antusias dalam membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan kejaksaan di bidang hukum.
“Kami sangat senang dan berterima kasih, kami dibimbing dalam menjalankan Perumda yang bergerak dibidang pangan, sehingga kedepannya tidak terjadi masalah-masalah hukum, karena pangan saat ini adalah prioritas,” ucapnya.
Ia berharap, adanya kolaborasi ini bisa diwujudkan dalam perjanjian kerja sama sehingga Perumda Dharma Santika bisa berjalan on the track untuk menjalankan visi dan misi perusahan.
“Dengan pendampingan ini, kami bisa lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan kebijakan perusahan sesuai dengan visi dan misi perusahan,” kata Kompiang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini adalah langkah awal pihaknya meningkatkan kerja sama dengan pihak Perumda Dharma Santika dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi ke depannya yang berkaitan dengan hukum perdata perdata dan tata usaha negara.
“Kita berharap ini tidak hanya sebatas serimonial, melainkan ditindaklajuti dalam bentuk kerjasama lebih intens dalam melakukan pendampingan hukum dengan Perumda Dharma Santika,” kata Zainur didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasidatun), Mayang Tari.
Hal senada juga disampaikan Mayang Tari. Ia mengatakan, kerja sama ini membuka peluang bagi pihaknya untuk melakukan pendampingan hukum secara lisan maupun tertulis dalam membantu Perumda Dharma Santika dari sisi hukum.
“Ini baru permulaan, ke depannya kami tingkatkan dalam bentuk PKS (perjanjian kerja sama) untuk membantu Perumda Dharma Santika dari sisi hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan. Termasuk kami akan bantu dalam melakukan mitigasi risiko,” tukas Mayang Tari. (c/kb)