SINGARAJA, Kilasbali.com — Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi menyoroti ketersedian Vaksin Anti Rabies (VAR). Pasalnya, sejumlah masyarakat mesadu, mengaku kesulitan mendapatkan VAR ketika terjadi kasus gigitan anjing.
Pun, dalam waktu dekat, DPRD Buleleng berencana gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV dan Komisi II mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pertanian & Peternakan Kabupaten Buleleng guna meminimalisir potensi rabies.
“Sering ya kami mendengar keluhan langsung dari masyarakat yang mesadu kesulitan untuk mendapatkan VAR (manusia) ketika terjadi kasus gigitan anjing diduga rabies. Bahkan, ketika pun sudah terjadi kasus gigitan anjing, kemudian korban gigitan dibawa ke Puskesmas ataupun ke Rumah Sakit (RS), kadang lamban penanganan pengobatan, lantaran mesti mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari dinas terkait. Keluhan masyarakat itu, karena mereka katanya mesti menunggu berhari-hari, bahkan seminggu baru ditangani (mendapat suntikan VAR),'” ungkap Wandira dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/2/2025) pagi.
Nah, kekhawatiran politisi Golkar Buleleng kian bertambah, kala Wandira mendapat kabar jatuh korban jiwa positif rabies di RSUD Buleleng asal Banjar Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, pada Senin (24/2/2025).
“Ya itu tadi (pasien meninggal positif rabies) di RSUD Buleleng. Jujur, kami merrasa khawatir lantaran pelayanan kesehatan itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat, selain hak dasar pendidikan. Wajib pemerintah menjamin kesehatan masyarakat. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini kami segera gelar RDP bersama Komisi IV dan II mengundang Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian Peternakan Buleleng,” terangnya.
Rencananya, dalam RDP itu, DPRD Buleleng akan minta data jumlah ketersediaan stok VAR dan Serum Anti Rabies (SAR) kepada Dinkes, serta pola antisipasi dini dan pencegahan rabies kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Buleleng.
“Sekaligus nantinya kami minta agar disediakan nomor hotline petugas yang stanby (bisa dihubungi 24 jam) ketika terjadi kasus gigitan. Ya, pastinya kami di DPRD Buleleng akomodir supaya masyarakat Buleleng benar benar merasakan manfaat kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Wandira menghimbau agar ikut peran serta memberikan informasi kepada petugas jika menemukan hewan berpotensi penyebar rabies yang dilepasliarkan atau liar.
“Khususnya potensi rabies di Bali itu kan hewan anjing. Dilepasliarkan itu misalnya, ada orang yang memiliki anjing empat ekor, namun orang tersebut hanya mampu memberikan makan hewan peliharaannya cuman 1 ekor, nah tiga ekor lainnya otomatis bakal mencari makan di sekitar lingkungan tersebut. Kondisi ini tentu bakal berpotensi, terlebih hewan tersebut kembali beranak pinak tanpa tersentuh VAR hewan. Apalagi jika menemukan anjing liar alias tidak bertuan. Mohon kiranya segera laporkan kepada petugas pemerintah desa terdekat supaya segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Data dihimpun, kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Buleleng di tahun 2025 tercatat sebanyak 605 kasus. Sementara, ketersediaan VAR dan SAR di rabies center sebanyak 444 vial dan depo farmasi sebanyak 4002 vial VAR serta 14 vial SAR. (Ard/kb)