Pemkab Tabanan Segera Susun Perbup Soal Kebijakan Baru BPHTB-PBG

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan segera menyusun aturan terbaru terkait pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan ini juga mencakup durasi layanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR agar lebih dipercepat.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri sesuai arahan dari Penjabat Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya, pada Kamis (16/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, dalam keterangannya pada Jumat (17/1), menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan siap menyikapi kebijakan itu sesuai aturan yang ada.
“Baik itu arahan dari Penjabat Gubernur Bali maupun ketentuan yang ada dari pusat. Pemkab Tabanan siap melaksanakan itu,” katanya.
Menurutnya, Bupati Tabanan telah mengetahui adanya kebijakan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya di tingkat kabupaten.
“Bupati sudah mengetahui (kebijakan) itu. Bupati juga sudah kasih petunjuk di RJ (rumah jabatan) agar dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.
Saat ini, sambung Susila, pihaknya sedang melakukan penyusunan aturan untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut yang secara khusus bertujuan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang digulirkan Pemerintah Pusat.
“Masih dalam proses (penyusunan). Sepertinya (dalam bentuk) perbup (peraturan bupati) ya,” ungkapnya.
Ia tidak memungkiri, dengan adanya kebijakan ini pastinya ada potensi pengurangan pendapatan daerah. Khususnya dari pemungutan BPHTB dan retribusi PBG. Mengingat kontribusi, terutama BPHTB, paling besar bagi pendapatan daerah selama ini.
“Tentu (ada koreksi). Tetapi aturan sudah mengamanatkan seperti itu. Ya, mau atau tidak mau harus dilaksanakan,” ujar Susila.
Selain itu, ia menegaskan penerapan kebijakan ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu. “Kebijakan ini kan hanya khusus untuk kondisi tertentu. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegasnya.
Karena itu, sambung Susila, secara prinsip Pemkab Tabanan siap untuk menindaklanjuti kebijakan baru terkait BPHTB dan PBG tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jadwal pasti terkait penerbitan aturan tersebut. “Ya, kami berusaha secepatnya,” pungkas Susila. (c/kb)

















