TABANAN, Kilasbali.com – Lima orang terdakwa perkara korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri jilid dua menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/12).
Kelima terdakwa tersebut antara lain I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnyana, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias NI Wayan Sri Candri Yasa.
Dalam sidang yang dipimpin Gde Putra Astawa selaku ketua majelis hakim itu, kelima terdakwa menghadapi tuntutan beragam dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Dari lima terdakwa tersebut, Sri Candra Yasa alias Sri Candi Yasa menghadapi tuntutan hukum paling berat. Tim JPU yang dikomandani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menuntutnya dengan hukuman tiga dan enam bulan atau tiga setengah tahun.
Tuntutan terberat berikutnya tertuju pada Sri Indrani. Ia dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan atau dua setengah tahun.
Sisanya masing-masing I Ketut Suwena kemudian Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan I Nyoman Poli yang masing-masing berstatus sebagai Perbekel Desa Kaba Kaba dan Kediri dituntut dengan hukuman satu tahun dan sepuluh bulan.
Tidak hanya itu, kelima terdakwa masih dibebani dengan pidana denda yang besarnya masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Sri Indrani dan Sri Candra Yasa alias Sri Candri Yasa juga dituntut untuk melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Nilai uang pengganti bagi Sri Indrani sebesar Rp 138,3 juta dan Sri Candra Yasa alias Sri Candri Yasa sebesar Rp 118,8 juta.
Bila tidak membayar uang pengganti hingga satu bulan putusan sidang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa bisa dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Bahkan, bila keduanya tidak memiliki harta benda yang bisa dilelang, maka kewajiban membayar uang pengganti itu akan diganti dengan kurungan selama sepuluh bulan bagi Sri Indrani dan enam bulan bagi Sri Candra Yasa alias Sri Candri Yasa.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu subsider.
Dalam dakwaan tersebut, tim JPU menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya,” beber Made Santiawan.
Dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, masing-masing terdakwa melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. (c/kb)