HukumTabanan

Lima Terdakwa Baru Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari Kediri Mulai Disidang

    TABANAN, Kilasbali.com – Kerja cepat dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam kelanjutan penanganan perkara korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri.

    Hal itu ditandai dengan telah disidangkannya kelima orang terdakwa baru dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5 miliar tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

    Kelima orang terdakwa baru tersebut antara lain I Ketut Suwena (IKS) selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnyana (AANAW) selaku anggota tim, I Nyoman Poli (INP) selaku anggota tim pendanaan.

    Berikutnya Ni Sayu Putu Sri Indrani (NSPSI) selaku anggota badan pengawas dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa selaku anggota tim verifikator yang ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Juli 2024 lalu.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    Kelimanya mulai menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (24/10).

    “Jadi sidang (dakwaan) kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Setiawan, saat dikonfirmasi hari ini, Jumat (25/10).

    Untuk mengawal perkara ini, pihaknya telah membentuk tim JPU yang terdiri dari lima orang jaksa. “Kami bentuk tim yang terdiri dari lima orang penuntut umum,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber MPP untuk Layani Masyarakat Tabanan

    Secara ringkas Setiawan menyebutkan, kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan korupsi sesuai ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut undang-undang perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain pasal itu, JPU juga menerapkan dakwaan subsider yakni Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta undang-undang perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Setiawan meringkasnya.

    Melihat kedua pasal-pasal yang diterapkan JPU, kelima terdakwa terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi