TABANAN, Kilasbali.com – Fraksi PDIP DPRD Tabanan menyetujui adanya pembahasan lebih lanjut mengenai tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pada Senin (24/6).
Sikap ini menjadi pandangan umum Fraksi PDIP DPRD Tabanan yang disampaikan I Nyoman Arnawa dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (25/6).
“Terhadap tiga ranperda ini, Fraksi PDIP setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di dewan,” ujar Arnawa.
Sebelum menyampaikan persetujuan, Fraksi PDIP juga sempat memberikan paparan dalam pandangan umumnya terkait tiga ranperda yang diajukan sehari sebelumnya.
Pertama terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Terkait ini, Fraksi PDIP menilai bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 bukan hanya untuk memenuhi unsur pertanggungjawaban yuridis semata, sebagaimana disebutkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tetapi juga termasuk pertanggungjawaban moral dan politik Saudara Bupati. Amanat ini telah dijawab dan dibuktikan oleh Saudara Bupati yaitu pada tahun 2023 ini kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini adalah yang ke 10 (sepuluh) kali berturut-turut,” jelasnya.
Berikutnya terkait ranperda tentang perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Fraksi ini memandang untuk mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien dipandang perlu mengevaluasi kembali perda tersebut agar bersinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang Kabupaten Tabanan.
“Dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku dan untuk ranperda ini kiranya dicermati dan dikaji lebih mendalam dan lebih detail tentang penggabungan dinas-dinas agar keberadaannya kelak benar-benar efektif dan efisien,” imbuhnya.
Selanjutnya, terhadap ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan memandang perda ini sangatlah penting dan strategis, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang ini telah membawa perubahan pada model perencanaan pembangunan yang sebelumnya menggunakan pendekatan konvensional teknis dan analitis. Namun kali ini perencanaan pembangunan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan politik, tekhnokratik, partisipatif, top down, dan bottom up,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan dengan menggunakan pendekatan baru ini menjadi pondasi pembangunan secara menyeluruh yang mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara menyeluruh. Oleh karenanya RPJPD ini sangat penting untuk kita bahas bersama menuju Tabanan Emas. (c/kb)