
TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana, Sarana (Sarpras) dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
“Ini sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang,” kata Sanjaya dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6).
Dalam kesempatan itu, Sanjaya juga mengusulkan Ranperda tentang Penetapan Desa. “Ini sangat sangat perlu dilakukan terkait kode data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang menetapkan pemutakhiran penyebutan nama desa untuk wilayah Provinsi, Kabupaten Tabanan,” tegasnya. (m/kb)

















